Cara Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Sulut di ppdb.sulutprov.go.id, Mudah Bisa Lewat HP!

Sumikolah841 Dilihat

SULUTBICARA.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK untuk Provinsi Sulawesi Utara sudah dibuka mulai Senin, (22-27/06/2020). Pemerintah Provinsi Sulut memberikan informasi mengenai pelaksanaan PPDB Daring Tahun 2020/2021.

Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Provinsi Sulut dilakukan secara daring/online dengan login di ppdb.sulutprov.go.id.

Berikut persyaratan PPDB Sulut untuk masuk SMA:

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Sementara itu, berikut persyaratan PPDB Provinsi Sulut untuk masuk SMK:

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

7. Persyaratan Khusus SMK

Mekanisme Pendaftaran PPDB dari Rumah:

– Pendaftar mempelajari tata cara pendaftaran dan status kursi secara online di ppdb.sulutprov.go.id.

– Pendaftaran online dari rumah oleh calon peserta didik/orangtua/wali.

– Verifikasi pendaftaran hasil seleksi PPDB dan melapor diri dari ruamh oleh peserta didik.

– Hari pertama sekolah

Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA dilaksanakan melalui jalur, yaitu Zonasi, Perpindahan Orang Tua, Afirmasi, Prestasi, Inklusi, Prestasi Akademik Luar Sulut, Tahap Akhir dan Anak Tenaga Kesehatan Covid-19.

Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya.

• Jalur Zonasi

Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.

Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas.

Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50 persen (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

• Jalur Perpindahan Orang tua/Wali

Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5 persen (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.

• Jalur Prestasi

Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.

Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.

Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Cara Daftar PPDB Provinsi Sulut 2020/2021:

1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk pindal/scan atau foto dokumen

2. Mengakses situs publik PPDB Daring Provinsi Sulut di http://ppdb.sulutprov.go.id

3. Mengajukan akun dengan cara klik tombol ‘Pengajuan Akun’

4. Mengisi formulir secara daring

5. Mengunggah berkas persyaratan

6. Mencertak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/Token

7. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi pindengan cara mengklik tombol ‘Aktivasi’

8. Mengganti PIN/Token dengan Password

9. Melakukan aktivasi dan masuk ke fase pendaftaran

10. Setelah masuk ke portal ppdb.sulutprov.go.id, pilih sekolah tujuan

11. Menekan tombol ‘Login’

12. Memilih sekolah tujuan

13. Mencetak tanda bukti pendaftaran

14. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan, wajib melanjutkan ke fase lapor diri dengan cara klik di tombol ‘Lapor’

15. Bagi pendaftar yang belum diverifikasi, harap menunggu secara berkala, tidak perlu panik.(red/dikdasulut/*)

Komentar