JAKARTA, SULUTBICARA.com – Ditetapkan pemerintah, anak-anak Indonesia pada 13 Juli 2020 masuk sekolah.
Diketahui, jadwal masuk sekolah itu masuk dalam tahun ajaran baru 2020/2021 yang kini ditetapkan pemerintah.
Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sebut hanya perbolehkan wilayah zona hijau masuk sekolah.
Seperti diketahui ini adalah masuk sekolah perdana pasca peserta didik libur kenaikan kelas maupun libur pasca penerimaan murid baru.
Namun jauh sebelumnya, peserta didik di Indonesia memang sudah diliburkan semenjak adanya pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Meskipun pihak kementerian telah menetapkan tanggal 13 Juli 2020 masuk sekolah.
Tidak semua sekolah dan daerah dibolehkan untuk melakukan proses belajar mengajar tatap muka.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan hanya daerah zona hijau boleh sekolah tatap muka.
Penetapan daftar zona hijau kabupaten dan kota oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, telah memperbolehkan wilayah di zona hijau untuk membuka sekolah.
Sementara itu, untuk wilayah Covid-19 di zona kuning, oranye dan merah masih dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah.
Pembukaan sekolah ini juga akan dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA sederajat dan SMP.
Nadiem Makarim menjelaskan, relaksasi pembukaan sekolah dilakukan dengan cara paling konservatif, dan cara terpelan untuk membuka sekolah sehigga mengutamakan kesehatan masyarakat.
“Memang banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah, kualitas belajar di korbankan dan kualitas belajar daring tidak sama dan sebagian masih ada kesulitan,” katanya dikutip wartakota.com, Jumat (10/07/2020).
Nadiem menegaskan, sikap Kemdikbud saat ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa,” katanya
Saat ini zona merah, kuning dan oranye merepresentasikan sebanyak 94% sekolah di Indonesia.
“Jadi 94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat,” katanya.
Meskipun dibolehkan untuk sekolah tatap muka pada daerah zona hijau, namun harus mempertimbangkan berbagai aspek yang ada dan pemerintah daerah setempat tentunya lebih menguasai situasi dan kondisi daerahnya.
Berikut daftar kabupaten/kota pada provinsi
Untuk Provinsi Sulawesi Utara hanya Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang masuk dalam zona hijau, oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 7 Juni 2020 :
(wan/wtc/red)
Komentar