MANADO, SULUTBICARA.com – Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong institusi pendidikan tinggi vokasi untuk mengembangkan Penilaian Mutu Pendidikan Tinggi (PT) Vokasi Berstandar Industri sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan vokasi di Tanah Air serta mewujudkan link and match dengan kebutuhan industri.
“Keberadaan dan tata kelola Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Perguruan Tinggi Vokasi yang belum maksimal sangat mempengaruhi standar mutu pendidikan tinggi vokasi tersebut, dimana dalam proses sertifikasi belum adanya skema nasional yang dapat dijadikan standar kompetensi untuk program studi yang sama dan juga keterlibatan industry dalam penetapan skema sertifikasi cenderung terbatas,” ungkap Kepala LSP Polimdo, Susy Amelia Marentek SE MSA, Rabu (22/07/2020).
Dia pun berharap, dengan mengikuti program ini beberapa pemangku kepentingan, mulai akademisi, pelaku industri, hingga asosiasi bisa membawa konsep “bring in” industri ke dalam sistem pendidikan vokasi, dengan konsep penyelarasan, membangun harmoni dan komunikasi yang sama dan saling membutuhkan.
“Selanjutnya secara bertahap bersama dengan industri LSP Polimdo akan membentuk skema sertifikasi nasional berdasarkan KKNI level 5 dan 6 (sekitar 15 Skema), penyusunan standar sertifikasi (Materi Uji Kompetensi (MUK)/perangkat Uji), dan penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) tempat uji kompetensi (TUK),” ujarnya istri tercinta Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unsrat, Drs Raymond Mawikere MHum MA.
Dijelaskannya, hasil kerja bersama ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada lulusan Politeknik Negeri Manado terkait kompetensi yang dibutuhkan dan selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
“LSP P1 Politeknik Negeri Manado mengusulkan 4 (empat) bidang prioritas, yaitu Bidang Konstruksi, Bidang Permesinanm, Bidang Ekonomi Kreatif, dan Hospitality dengan ruang lingkup kerja yaitu (1) melakukan penyusunan skema, Materi Uji Kompetensi (MUK), dan Juknis TUK sesuai standar DUDI. (2) Melaksanakan kegiatan program; (3) Melaporkan hasil pelaksanaan dan produk Program Pengembangan Penilaian Mutu Pendidikan Tinggi Vokasi Berstandar Industri,” tutup wanita low profile ini.
(sbc/*)
Komentar