Ini Rekam Jejak Kapolda Sulut Baru, Irjen Pol Panca Sumanjuntak

Headline, Nasional491 Dilihat

SULUTBICARA.com – Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak ditarik dari penugasannya sebagai Sespim Lemdiklat Polri dengan jabatan baru sebagai Kapolda Sulut.

Sebelumnya, Irjen Simanjuntak pernah bertugas sebagai Direktur Penyidikan di KPK.

Sederet prestasi telah ditorehkan Panca selama bertugas di KPK.

Selama di KPK, Irjen Simanjuntak juga sempat mengemban ‘double job desk‘ atau dua tugas. Dua tugas itu adalah Direktur Penyidikan KPK dan Plt Deputi Penindakan KPK sejak 19 Juni 2019 hingga April 2020.

Meski mengemban dua tugas, Irjen Simanjuntak mampu menyelesaikan penanganan kasus-kasus besar di KPK. Berikut kasus-kasus besar yang dituntaskan Panca selama bertugas di KPK.

-Menuntaskan proses penyidikan kasus Tubagus Chaeri Wardana dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

-Menuntaskan penanganan kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang menjerat eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Kasus ini saat ini masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

-Menangkap buron KPK dalam kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakpus Eddy Sundoro yang telah melarikan diri selama 2 tahun lebih.

-Kegiatan OTT KPK tahun 2019 sebanyak 21 kasus serta banyak lagi kasus yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, Simanjuntak dinilai mampu menstabilkan situasi di lingkup internal KPK dari segala gelombang yang ada. Gelombang itu khususnya terkait pro-kontra pada saat pemilihan pimpinan KPK dan terbitnya Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Selaku Plt Deputi Penindakan sekaligus Direktur Penyidikan, Simanjuntak tetap melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku korupsi meski saat itu terbitnya UU KPK yang baru menjadi kontroversi. Dengan tindakan yang dilakukan Simanjuntak itu, KPK tetap eksis dan mematahkan anggapan bahwa UU KPK yang baru akan melumpuhkan KPK.

Tak hanya itu, Simanjuntak dinilai mampu membangun komunikasi di kalangan semua pihak di lingkup internal KPK. Simanjuntak mampu menyatukan semua pihak yang ada.

Penarikan Simanjuntak dari Sempim Lemdiklat Polri tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/2247/VIII/KEP/2020 tertanggal 03 Agustus 2020.

(dtc/sbc)

Komentar