KPK Bentuk 15 Satgas Khusus Awasi Anggaran Covid-19

Headline, Nasional927 Dilihat

JAKARTA, SULUTBICARA.com – KPK membentuk 15 satgas khusus pencegahan dan penindakan untuk mengawasi anggaran pengadaan barang dan jasa di masa pandemi Covid-19. Selain itu KPK juga sudah membuat aplikasi bernama Jaga Bansos agar masyarakat dapat melaporkan distribusi bantuan sosial.

“Tidak sedikit yang KPK lakukan untuk melakukan pencegahan korupsi khususnya terkait penanganan Covid-19. Kita betul-betul membuka ruang supaya masyarakat ikut aktif berperan serta memberikan informasi supaya tidak terjadi korupsi, salah satunya adalah khusus pandemi Covid-19 KPK telah membentuk 15 satgas pencegahan dan 8 satgas penindakan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers capaian kinerja KPK semester I 2020, yang ditayangkan di YouTube KPK, Selasa (18/8/2020).

Satgas tersebut bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tim melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan Covid-19. Tim tersebut juga bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan kementerian lembaga serta melakukan pendampingan dalam proses PBJ di masa darurat.

Selain itu Satgas juga dibentuk di tingkat daerah melalui 9 Satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya seperti BPKP, LKPP, dan APIP mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

KPK juga membentuk 5 satgas untuk melakukan kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Serta mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemerintah daerah dengan anggaran total Rp 695,20 Triliun.

“Terkait dengan pencegahan khususnya program penanganan Covid-19 kurang lebih anggaran yang di gelontorkan pemerintah Rp 695,20 triliun dengan 6 program. Tentu program ini dilakukan dlm rangka tujuan penyelamatan jiwa masyarakat karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” katanya.

Firli menegaskan KPK dalam melakukan pencegahan tidak hanya berperan melakukan pengkajian sistem, tapi juga mengikuti langsung mulai dari perencanaan program, eksekusi program sampai dengan pengawasan. KPK juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi misalnya terkait kartu prakerja agar pemerintah memperbaiki regulasi hingga skema penyelenggaraan program agar tepat sasaran dan terhindar tidak efektif.

Dalam penanganan Covid-19 KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi. Empat di antaranya terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Ada potensi terjadi kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan. Merespon hal itu KPK melakukan pencegahan dengan mengeluarkan SE Nomor. 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi, sebagai rambu-rambu dan panduan bagi pelaksana.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan KPK telah banyak menerima laporan mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui aplikasi Jaga Bansos. Sejak diluncurkan pada 29 Mei hingga 7 Agustus 2020, Jaga Bansos menerima total 894 keluhan terkait penyaluran bansos di 243 pemda.

Rinciannya dari 224 pemerintah kabupaten/kota dan 19 pemerintah provinsi. Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, yaitu berjumlah 369 laporan.

“Keluhan tersebut telah kami teruskan kepada pemda dan kementerian lembaga terkait untuk ditindaklanjuti. Tercatat 375 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda, 207 laporan masih dalam proses tindak lanjut. Selebihnya masih dalam proses verifikasi, dan konfirmasi kelengkapan informasi/data laporan kepada pelapor,” ujar Lili.

(dtc/sbc)

Komentar