AMURANG, SULUTBICARA.com – Dugaan pencemaran limbah beracun oleh PT Sasa Inti Minsel ke Sungai Tongop maka berdasarkan hasil verifikasi pengaduan dugaan pencemaran lingkungan yang direlease oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada saat pertemuan di salah satu hotel di Minsel 13 Agustus lalu, dugaan pencemaran tidak terbukti.
Hal ini dibuktikan dari hasil pengujian sampel air ke laboratorium terakreditasi nasional water laboratory nusantara (WLN), di mana hasil uji kualitas air limba dibawah baku mutu.
Dengan hasil tersebut, membuktikan bahwa perusahaan kami tidak melakukan pencemaran,” kata HD Deputi Head plant Ardyan Herdyanto didampingi HRGA Manager Linda Prang.
Menurutnya, mendirikan perusahaan ini semuanya ikuti aturan pemerintah yang ditetapkan.
“Begitu diinfokan ada dugaan pencemaran pihak perusahaan pun langsung cepat bertindak mengikuti arahan dari DLH minsel untuk sesegera melakukan uji laboratorium ke WLN,” kata Ardhian.
Begitupun Manager HRGA Linda Prang menambahkan hasil laboratorium ada di kantor.
“Jadi terbukti perusahaan kami tidak melakukan pencemaran,” jelas Linda.
Sementara itu pihak DLH Minsel melalui Kepala Dinas Roi Sumangkut menjelaskan hasil uji air sungai Tongop yang diambil upstream dan downstream tidak terbukti melakukan pencemaran.
“Hasil uji keduanya dibawah baku mutu yang didukung parameter lainnya. Bahwa PT Sasa Inti air limbahnya tidak menyebabkan pencemaran sungai Tongop,” tambah Sumangkut.
(don/*)
Komentar