Pjs Instruksikan Inspektorat Provinsi Audit Dandes, Sangkoy: Jika Berhalang, Tak Melanggar Hukum

Uncategorized348 Dilihat

AMURANG, SULUTBICARA.com – Langkah Pjs Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Mecky Onibala yang meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) turun ke desa-desa guna melakukan pemantauan, dan pemeriksaan pelaksanaan Dana Desa (DD) hingga Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah dikucurkan oleh pemerintah di 167 Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditanggapi Anggota DPRD Minsel, Roby Sangkoy, (04/10/2020).

Menurut Sangkoy, Onibala sebagai pamong praja yang menjadi penggerak inovasi, menjadi motor reformasi birokrasi harus menjadi motor penggerak pemerintahan yang berlandaskan hukum.

“Saya yakin Pjs tak membawa misi politik di Kabupaten Minsel. Karena sesuai UU No.6/2014 tentang desa, UU Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Permendagri Nomor 7/2008 tentang Penganggaran Dana Desa serta Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspketorat Kabupaten/kota dan BPD sebagai fungsi pengawasan,” ungkap Sangkoy.

Menurut Sangkoy, tidak ada pasal yang mengatur khusus tentang kewenangan Inspektorat Provinsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dandes dan ADD.

“Olehnya, jika para Hukumtua tidak hadir dalam pemeriksaan Inspektorat Provinsi tentunya tidak ada dampak hukum. Hukum harus dijadikan Panglima, jangan hanya kepentingan politik kelompok tersebut, sehingga hukum diabaikan,” tegas politisi Golkar ini.

Sebelumnya, disejumlah media Onibala menerangkan bahwa dirinya akan membentuk tim dari Inspektorat Provinsi untuk memeriksa penggunaan dana desa dan alokasi dana desa di 167 desa yang ada di Minsel.

(jnp)

Komentar