Aktivis HAM Bahas Dugaan Ijazah Palsu Mantan Rektor Unima di ILC

Headline, Sumikolah408 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.comAktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar menyebut Undang Undang ITE bisa digunakan penguasa untuk menyetir, menangkap dan memenjarakan seseorang. UU ITE, menurutnya menuai pro-kontra karena pasal-pasal tertentu sebagai pasal karet.

“Kebebasan berpendapat atau berekapresi itu esensial. Bukan cuma esensial bagi demokrasi dan hukum saja, tapi juga pada manusia. Saya khawatir kita bicara HAM atau kebebasan seolah olah karena kita punya negara punya konstitusi atau punya perundang undangan,” jelas Haris di acara Indonesian Lawyers Club Edisi, Selasa, 3 November 2020 yang mengangkat tema “UU ITE: Mengancam Kebebasan Berpendapat?”.

Dia meyakini dan juga belajar soal HAM, bahwa konstitusi hak asasi itu bukan di konstitusi negara, tapi pada konstitusi manusia.

Dia pun menceritakan, saat melakukan pendampingan kepada dua aktivis di Manado yang mengkritik soal ijazah palsu seorang rektor.

”Dan orang ini, namaya Fredy dan Devi, orang ini melapor ke Ombudsman, Ombudsman punya laporannya, luar biasa. Karena saya lawyernya maka saya bilang bagus karena mereka dapat membuktikan bahwa ijazah S3nya (rektor, red) di Perancis palsu,” ungkap dia.

Menurutnya, saat keduanya datang ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan menggunakan laporan Ombusmen tak digubris

“Datang tak digubris, mereka demonstrasi, mereka di foto dinaikkan ke facebook, dia kena ITE. Jadi dia tidak memposting di facebook, namun dia kena ITE dan itu diperluas. Jadi saya mau mengatakan bahwa ada situasi yang online dan ada situasi yang offline dan dalam tindak pidana yang terjadi,” tukasnya.

Diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. Dua orang berinisial FJR dan JSR itu merupakan dosen Unima dan aktivis di LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI).

Mereka kini dijerat dengan Pasal 310 KUHP 311 UU 19 Tahun 2019 tentang ITE. Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

(sbc/tempo.co,ILC)

Komentar