Bawaslu Manado Bantah Pernyataan Kepala Disdukcapil, Laluyan Minta Julises Deffie Oehlers Dicopot

Uncategorized367 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Kinerja Kepala Disdukcapil Kota Manado, Julises Deffie Oehlers kembali mendapat sorotan DPRD Kota Manado. Setelah sebelumnya, banyak warga mengeluh terkait pelayanan administrasi, kini Anggota DPRD Manado Jeane Laluyan mengkritisi kebijakan pembuatan e-KTP di rumah warga.

“Belum lama ini saya membawa masyarakat untuk mengurus e-KTP, tapi Kadis malah menghindar. Dan kini malah buat e-KTP disalah satu rumah milik anggota DPRD pendukung paslon PAHAM? Kan tidak bagus pejabat publik seperti itu,” tukas politisi PDIP ini, Minggu (22/11/2020).

Dia pun menuntut Walikota Manado GS Vecky Lumentut mencopot Kepala Disdukcapil Kota Manado, Julises Deffie Oehlers dari jabatannya karena dinilai tidak bekerja maksimal mengatasi masalah pengurusan e-KTP.

“Kepada bapak Walikota Manado agar mencopot Kepala Disdukcapil yang tidak becus mengurus masalah pengurus e-KTP sehingga berdampak pada stigma masyarakat bahwa Pemkot Manado mendukung paslon PAHAM di Pilwako Manado,” tegas wakil rakyat paling vokal di DPRD Manado ini.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil mengaku perekaman tersebut dalam rangka memaksimalkan perekaman e-KTP jelang Pilkada, 9 Desember 2020, sehingga target perekaman bisa tercapai secara maksimal.

“Karena ini di tengah pandemi Covid-19 maka untuk menghindari kerumunan di kantor disdukcapil maka dilakukan jemput bola ke rumah warga yang tempatnya luas,” paparnya.

Oehlers membantah dugaan adanya modus politik atau politisasi e-KTP dalam kegiatan tersebut. Dia pun mengaku pelaksanaan perekaman e-KTP di rumah warga telah berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu. “Malah penyelenggara yang minta pa torang,” tandasnya.

Dilain pihak, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungam Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado, Taufik Bilfaqih membantah pernyataan Kepala Disdukcapil yang menerangkan telah berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu.

“Jadi kami tegaskan ya, penyelenggara meminta Disdukcapil untuk memfasilitasi perekaman kepada warga yang belum memiliki e-KTP, tapi bukan meminta datang ke rumah warga. Dari Bawaslu Manado tidak ada arahan lakukan perekaman di rumah warga. Saya juga sudah cek ke KPU juga tidak tahu soal itu,” tegasnya.

Menurut Bilfaqih, di masa tahapan pilkada saat ini, semua perekaman e-KTP yang berbasis ke lapangan seyogyanya ada kordinasi dengan penyelenggara Pemilu.

“Disdukcapil harusnya lakukan perekaman di kantor-kantor lurah seperti pemilu 2019 lalu, bukannya di rumah warga. Dan jika lokasinya ke rumah warga itu hanya khusus warga yang tak kuasa ke kantor Disdukcapil, seperti di Bunaken Kepulauan,” jelasnya.

“Bawaslu akan mengutus pengawas untuk secara langsung mengawasi, sembari meminta Disdukcapil untuk melakukan koordinasi dengan penyelenggara Pemilu,” tutup Bilfaqih.

(jnp/jpc)

Komentar