Diduga Langgar UU ITE, Legislator Manado Dipolisikan

Headline, Legislatif509 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Panasnya tensi politik di Pilwako Manado pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, ternyata berbuntut panjang. Salah satu legislator Manado dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Legislator itu diketahui bernama Meikel Stif Maringka, seorang politisi Partai Golkar Manado. Diduga, Meikel dilaporkan ke polisi terkait postinganya di media sosial (medsos) Facebook yang menyebutkan pencemaran terhadap Daniel Dolfie Angkouw.

Hal tersebut tertuang dalam laporan Daniel Dolfie Angkouw pada September 2020 lalu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/406/IX/2020/Sulut/SPKT tanggal 9 September 2020.

“Saya laporkan yang bersangkutan atas status yang dibuatnya di media sosial (medsos) Facebook pada 8 September 2020 lalu. Pada postingan itu saya merasa di hina dan dicemarkan nama baik saya,” ungkap mantan Ketua KPU Manado, Kamis (21/01/2021).

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan whatsapp (WA), meski telah membaca Ketua AMPI Manado ini enggan membalas pertanyaan media ini tentang laporan Daniel Dolfie Angkouw di Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana UU ITE yang melibatkan dirinya.

(bil)

Komentar