Ingin Dapat Rp 2,5 Juta? Begini Cara Daftar Bansos UMKM Tahun 2021

Headline, Nasional552 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.comPemerintah akan kembali menyalurkan bantuan khusus kepada pelaku UMKM, Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM diperpanjang hingga 2021.

Seperti sebelumnya, pelaku UMKM yang lolos seleksi akan mendapat bantuan Rp 2,4 juta. Bantuan ini sendiri tidak dalam bentuk pinjaman. Meski demikian, ini adalah hadiah yang diberikan pemerintah kepada usaha kecil dan menengah.

Pemerintah telah memberikan BLT UMKM dalam upaya membatasi dampak ekonomi dari wabah virus corona kepada pelaku usaha kecil.

Deputi Keuangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) Hanung Harimba Rushman mengaku pihaknya telah mengajukan permintaan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan bantuan kepada para pelaku usaha kecil dan menengah tersebut.

“Tentu kita berharap semester pertama selesai awal semester pertama,” katanya.

Target Penerima Bantuan BLT UMKM

Mengenai target penerima bantuan, kata Hanung, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mengusulkan jumlah penerima bantuan yang sama seperti tahun 2020, yaitu 12 juta pelaku UMKM.

“Kalau kami usulkan sama seperti tahun ini, karena perkiraan (informasi dari satu studi) yang tidak bankable adalah 22 juta (pelaku UMKM),” ujarnya.

“Tentu saja, sekarang lebih banyak dengan ketersediaan Covid-19. Karena itu, kami mengusulkan tambahan 12 juta, jadi totalnya 24 juta,” tambahnya.

Bantuan BLT UMKM ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang belum pernah menerima pinjaman atau bantuan sejenis dari perbankan (unbankable).

Hanung menjelaskan, berdasarkan evaluasi program BLT UMKM tahu  ini, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM sangat efektif.

Menurut dia, sekitar 80-90 persen penerima menggunakan hibah untuk produksi. “Sangat sedikit yang digunakan untuk tujuan lain seperti penggunaan,” katanya.

Hanung berharap penerima bantuan BLT UMKM dapat menggunakan uangnya untuk keperluan produktif. “Kalau ada pungutan biaya saat pencairan, beri tahu kami,” katanya.

Sebagai tambahan informasi, bantuan BLT UMKM yang diberikan tahun ini sebesar 2,4 juta rupiah per penerima manfaat, diperuntukkan untuk tambahan modal kerja bagi UKM terdampak Covid-19.

Bagaimana Cara Mendaftar Bantuan BLT UMKM

Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya dapat dilakukan secara luring atau offline.

Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM dapat memperoleh bantuan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Warga negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari pemohon
  • Tidak menerima modal dan investasi dari bank saat ini
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI / Polri, dan pejabat BUMN / BUMD
  • Kemudian para pelaku UMKM bisa mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Pada saat registrasi, UKM harus membawa berkas yang dipersyaratkan yaitu:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • KTP
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • Jika tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, maka pendaftar harus meminta Surat Keterangan Tenaga Usaha (SKU) dari desa setempat.

Cara Memeriksa Status Penerima Bantuan BLT UMKM

Pelaku UKM juga dapat memeriksa status penerima secara online di https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara memeriksanya:

  • Buka https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP, lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika
  • Klik proses investigasi
  • Pemberitahuan akan muncul mengenai status penerima
  • Jika sudah teridentifikasi sebagai penerima, segera ke bank BRI terdekat dengan KTP Anda.

Proses Pencairan Bantuan BLT UMKM

Pembayaran BPUM atau BLT UMKMdapat dilakukan dengan melengkapi Surat Keterangan dan / atau Surat Kuasa Penerima Manfaat dari BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat telah diserahkan oleh Bank BRI, dan hanya pendaftar yang diwajibkan untuk mengisi dan melengkapi informasi yang diperlukan.

Penerima manfaat yang sudah memiliki rekening BRI dapat membawa keperluan lain seperti buku rekening, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima manfaat yang tidak memiliki nomor rekening akan mendapatkan buku tabungan yang dicetak oleh Bank BRI dengan KTP dan bukti SMS atau notifikasi.

(suaranusa.com)

Komentar