DPRD Minahasa Cerca Pertanyakan Lokasi Perumahan, Hukumtua Sea: Itu Perkebunan Pisang

Uncategorized565 Dilihat

TONDANO, SULUTBICARA.com – DPRD Kabupaten Minahasa mencerca sejumlah pertanyaan kepada Hukumtua Desa Royke Sangian terkait lokasi pembangunan perumahan yang diduga bermasalah. Pertanyaan tersebut terlontar saat rapat dengar pendapat antara masyarakat Desa Sea, developer, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Minahasa di Gedung DPRD Minahasa, Rabu, (28/04/2021).

Wakil Ketua DPRD Minahasa, Okstesy Prisilia Runtu SH MSi mempertanyakan lokasi perumahan yang ditolak oleh masyarakat Desa Sea. “Pak Hukumtua apa status lahan yang dipermasalahkan masyarakat? Apakah lahan dapat digunakan untuk pembangunan perumahan atau lain-lain? Selain itu, setiap desa memiliki register desa, apakah ada tertulis di register desa apa status lahan tersebut?” tanya politisi Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, menjawab pertanyaan Wakil Ketua DPRD Minahasa, Hukumtua Desa Sea Royke Sangian mengatakan lokasi tersebut telah mendapat izin pembangunan dari Pemkab Minahasa.

“Lokasi tersebut sejak dahulu adalah lahan perkebunan pisang, bukan hutan. Untuk register desa sudah tidak ada,” terang Hukumtua disambut sorak dari warga.

Menariknya, pada tanggal 7 April 2020, Pemerintah Desa Sea mengeluarkan surat keterangan over garapan antara Drs RR Tangkinehe MEd dengan Novalien Randang SE dengan nomor: 013/SKOTG/13.2007/IV-2020 yang menyatakan bahwa sebidang tanah negara dengan luas kurang/lebih 3.645 meter persegi yang terletak di wilayah Jaga I, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Minahasa dengan batas-batas, Utara: jalan, Timur: jalan, Selatan: Noldy David dan Barat: Hutan Lindung/Mata Air.

Surat keterangan over garapan yang dikeluarkan Pemdes Sea dan ditanda tangani Hukumtua yang menerangkan lokasi barat adalah Hutan Lindung/Mata Air.

Dengan kata lain, bahwa pada tanggal 17 April 2020, Hukumtua Desa Sea Royke Sangian mengeluarkan dan menandatangani surat yang menyatakan bahwa lokasi perumahan adalah hutan lindung/mata air. Bertolak belakang dengan keterangan Hukumtua Royke Sangian saat dihadapan Anggota DPRD Minahasa dan warga Desa Sea yang menyatakan lahan yang ditolak warga merupakan perkebunan pisang.

Diketahui sejumlah warga Desa Sea melakukan penolakan terhadap pembangunan perumahan Lestari 5 karena dinilai berada di lokasi yang sejak dahulu merupakan hutan yang terus dijaga kelestariannya oleh pemerintah dan warga.
Selain itu, warga juga melakukan penolakan karena pembangunan perumahan dinilai dapat mengakibatkan banjir dan membuat debit mata air yang digunakan ratusan kepala keluarga akan tercemar bahkan habis.

(SBC)

Komentar