Soal ASN Fungsional Dijadikan Pj Hukumtua, Dinas PMD-BKD Minsel Lempar ‘Bola Panas’

AMURANG, SULUTBICARA.comBola panas pengangkatan 15 ASN fungsional menjadi Penjabat Hukumtua di Minahasa Selatan (Minsel) masih terus bergulir. Sejak diangkat sebagai Penjabat Hukumtua oleh Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, Maret 2021 lalu, banyak pihak yang mengkritik.

Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dituding dapat melemahkan Pemerintahan Franky Donny Wongkar dan Petra Yani Rembang.

Dinas PMD Minsel, instansi yang bertanggung jawab terhadap pemerintahan desa itu, sempat mengoper bola panas soal status 15 ASN fungsional yang menjadi Penjabat Hukumtua ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Jadi jabatan fungsional tidak boleh dijadikan Penjabat Hukumtua sebelum mereka melakukan ahli status kepegawaian dari fungsional menjadi struktural. Tapi, yang lebih mengerti soal itu adalah BKD,” ujar Kepala Dinas PMD Hendrie Lumapow, di ruang kerjannya, Selasa (08/06/2021).

Dihubungi terpisah, Kepala BKD Minsel Ferdinan Roy Tiwa enggan membalas perubahan status 15 ASN dari fungsional menjadi struktural. Namun, sejumlah pegawai di BKD Minsel menyatakan bahwa salah satu dari 15 Penjabat Hukumtua merupakan ASN Kementerian.

Langkah yang diambil Bupati Minsel ini rupanya menuai kritikan, termasuk dari Anggota DPRD Minsel, Roby Sangkoy. Dia menuturkan bahwa kebijakan Pemkab Minsel diduga telah melanggar aturan.

“Sebelumnya Bupati FDW di Paripurna DPRD mengatakan bahwa hukum adalah panglima tertinggi, namun sayangnya saat ini yang ditonjolkan adalah kepentingan politik bukan kepentingan hukum,” tukas politisi Golkar ini.

(SBC)

Komentar