Instruksi Bupati Soal Palakat Minsel, Poin Keenam Bikin Geleng-geleng Kepala

AMURANG, SULUTBICARA.comSelalu ada aturan main yang berlaku disetiap pemerintah daerah di Indonesia. Aturan tersebut dipakai untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat terjadi di pemerintahan.

Di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Bupati Franky Donny Wongkar mengeluarkan instruksi aneh tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui Palakat Minsel.

Bagaimana tidak, abdi negara dan pelayan masyarakat yang seharusnya memanfaatkan waktu jam kerja semaksimal mungkin, kini diminta untuk bermain media sosial.

“Menghimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk follow, like, subscribe dan comment dalam berbagai postingan Palakat Minsel serta menyebarluaskan berbagi akun Palakat Minsel kepada seluruh masyarakat,” tulis Bupati Minsel pada poin keenam.

Bahkan pada poin ketujuh ditegaskan akan memberikan sanksi jika tidak mengindahkan Instruksi pada poin keenam.

“Ketidakpatuhan terhadap Instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Bupati pada poin ketujuh.

Masyarakat Minsel meminta Bupati mengkaji ulang Instruksi terhadap Palakat Minsel. Karena mengajak ASN Pemkab Minsel senantiasa mengklik like, comment, share, dan subscribe video merupakan tindakan mengasilkan pundi-pundi rupiah sehingga menjadi sumber penghasilan.

“ASN dan THL di Minsel hampir 4000an, coba bayangkan berapa banyak pundi-pundi uang yang dihasilkan akun instragram, TikTok dan YouTube Palakat Minsel? Terus uangnya mau diberikan kepada siapa? Semoga saja ini bukan kegiatan memperkaya diri,” tegas Merry Lintjewas warga Amurang, Kamis (10/06/2021).

(SBC)

Komentar