Manado Berstatus PPKM Level 4, Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal

MANADO, SULUTBICARA.com – Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali selama dua minggu atau mulai 10-23 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan tersebut, mal atau pusat perbelanjaan kembali dibuka.

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan pengelola mal di Kota Manado. Salah satunya, anak dan lansia dilarang masuk mal.

Berikut sejumlah ketentuan pembukaan mal di masa PPKM level 4 Kota Manado:

  1. Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
  2. Beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
  3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
  4. Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

Selain pembukaan mal, dalam Inmendagri disebutkan bahwa tempat ibadah juga dibuka dengan ketentuan maksimal 25 persen kapasitas normal atau 20 orang.

Pengelola tempat ibadah juga diminta untuk memerhatikan pengaturan teknis terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi dari Kementerian Agama.

(SBC/kompas/*)

Komentar