HUT ke-76 RI, Tiga Napi di Rutan Manado Dapat Kado Remisi Langsung Bebas

MANADO, SULUTBICARA.com – Peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia (RI) menjadi hari yang tidak akan bisa dilupakan oleh tiga orang narapidana (Napi) yang menjalani masa hukuman di Rutan Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)

Di peringatan Hari Kemerdekaan, Selasa (17/8/2021), ketiga orang napi tersebut mendapatkan remisi langsung bebas.

Kepala Rutan Manado, Yusep Antonius mengatakan ketiga warga binaan pemasyarakat tersebut merupakan bagian dari 173 warga binaan yang dianggap telah memenuhi semua persyaratan untuk menerima Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan 17 Agustus 2021.

Menurutnya, pemberian remisi kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” katanya.

Sementara itu, Walikota Manado yang diwakili Asisten I Setdakot Manado, Drs Heri Saptono mengatakan bahwa pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat dan kehidupan yang normal.

‘’Ingat ya yang mau bebas, jangan lagi kembali kesini,’’ pesan singkat Heri Saptono saat penyerahan SK bebas tersebut.

(don/*)

Komentar