Dicky Masengi Polisikan Mantan Istri karena Pencemaran Nama Baik

Headline, Legislatif499 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Mantan anggota DPRD Minahasa Dicky Masengi melaporkan mantan istrinya MST ke Polda Sulut, pada 28 Mei 2021, dengan pasal pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.

Pada surat laporan polisi tersebut, Masengi menyantumkan dua nama sebagai saksi atas permasalahan tersebut.

“Saya terpaksa melaporkan perbuatan terlapor yang dilakukan sebelum pelaksanaan sidang raya gereja ke-34 di Wuwuk, karena telah mencoreng nama baik. Dalam acara gereja tersebut, banyak orang bertanya-tanya sampai saya bingung untuk jawab apa,” jelasnya, Rabu (15/9/2021).

Menurut pelapor, apa yang ditulis dalam akun facebook terlapor tidak benar. Dia menjelaskan, yang diambil dari rumah di Perum Graha Indah Blok i/11 Pineleng adalah kasur yang masih menjadi harta milik bersama. Dan kasur tersebut untuk mengganti kasur anaknya yang rusak akibat banjir.

“Lewat peristiwa ini, menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, agar berhati-hati menggunakan media sosial, jangan sampai terjebak dalam pelanggaran uu ite,” tegasnya.

Diketahui dalam surat laporan dengan nomor LP/263/V/2021/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 28 Mei 2021, terhitung tanggal 28 Juli 2021 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Saat ini, pelapor Dicky Masengi telah menerima surat dari Polda Sulut nomor: B/100/IX/2021/DitReskrimsus, perihal; Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, tertanggal 8 September 2021, yang ditandatangani oleh atasnama Dirteskrimsus Polda Sulut Kasubdit V Siber AKBP Dody Haryansah SH MH.

(sbc/*)

Komentar