Perjalanan Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith hingga Ditahan

Headline, Nasional428 Dilihat

JAKARTA, SULUTBICARA.com – Penceramah Bahar bin Smith akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2021. Penahanan Bahar bin Smith lantaran kasus ujaran kebencian dengan SARA yang dituduhkan pada dirinya memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berikut perjalanan kasus Bahar bin Smith hingga ditahan:

1. Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi

Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Kedua laporan itu masing masing pada 7 Desember 2021 dan 17 Desember 2021.

Dua laporan itu sama sama menyebut Bahar telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA.

“Terkait hal yang bersifat SARA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya sudah mengetahui jika dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Laporan-laporan ini mengada-ada menurut beliau. Kan, biasa saja beliau itu menjadi target setelah keluar kemarin,” ujar Ichwan saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 20 Desember 2021.

Ia menduga pokok perkara yang dilaporkan oleh pelapor salah satunya adalah ceramah Bahar yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman. “Kami pemahamannya baru itu. Kami belum tau kalau ada video lain atau yang mungkin dilaporkan apa,” ucap Ichwan.

2. Husin Alwi Shihab yang Melaporkan Bahar Diperiksa Polisi

Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab, diperiksa oleh polisi atas laporannya terhadap Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana pada Senin, 20 Desember 2021.

Husin melaporkan keduanya atas dugaan ujaran kebencian. Kepada wartawan, Husin mengatakan dirinya menjawab pertanyaan penyelidik sesuai dengan bukti yang ia kumpulkan. “Pemeriksaan lancar,” ujar dia di Polda Metro Jaya.

Husin melaporkan komentar Bahar dan Eggi ke publik soal pernyataan Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Dalam tayangan di akun YouTube Deddy Corbuzier, Dudung mengatakan bahwa dirinya berdoa menggunakan bahasa Indonesia lantaran Tuhan bukan orang Arab.

“Statement Pak Dudung ini apa salahnya? Karena kan memang benar Tuhan kita bukan orang Arab,” ucap Husin. Ia menduga Bahar dan Eggi memelintir kata-kata Dudung dalam penjelasannya ke publik. “Seolah-olah Pak Dudung menyetarakan antara manusia dan tuhan.”

3. Bahar bin Smith Laporkan Balik Husin Alwi Shihab

Kubu Bahar bin Smith melaporkan balik Husin Alwi Sihab ke Polres Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021. Alwi Shihab dilaporkan atas penyebaran berita bohong yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.

“Hari ini saya mendampingi pelapor Ali Ridho resmi melaporkan Husin Alwi atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta pada Selasa.

Ichwan menyebut laporan itu telah diterima polisi dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim.

“Kami laporkan Husin Alwi, sebagimana yang dimaksud pasal 14 dan 15 Undang undang R.I No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP,” ucap Ichwan.

4. Polisi Datangi Rumah Bahar Kirim SPDP

Anggota Polda Jawa Barat mendatangi rumah Bahar bin Smith pada Selasa, 28 Desember 2021. Kedatangan mereka untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Bahar bin Smith.

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Suntana mengatakan penyidik telah meningkatkan proses hukum Bahar menjadi penyidikan,” katanya.

“Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” kata Suntana.

5. Bahar Didatangi Anggota TNI

Video Bahar bin Smith didatangi beberapa anggota TNI viral di media sosial. Dalam video tampak Bahar berdebat dengan anggota TNI tersebut.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan peristiwa dalam video tersebut. Menurut dia, anggota TNI itu datang sebelum pelaksanaan salat jumat di Pesantren Tajul Alawiyin milik Bahar di Bogor, Jawa Barat.

Menurut Ichwan, kehadiran anggota TNI itu dianggap tidak simpatik oleh kliennya.

“Karena kehadirannya yang tidak simpatik kemudian menimbulkan keributan,” kata Ichwan saat dikonfirmasi Tempo, Jumat 31 Desember 2021.

Menurut Ichwan, kedatangan anggota TNI itu untuk mengingatkan soal pemeriksaan Bahar bin Smith pada Senin pekan depan di Polda Jawa Barat. Anggota TNI itu meminta agar Bahar memenuhi panggilan tersebut.

“Padahal kami sudah sampaikan bahwa Habib akan hadir di Polda Jabar nanti. Lucunya kok tidak paham tupoksinya dengan menyebut akan menangkap Habib, itu kan ranahnya kepolisian,” ucap Ichwan menjelaskan.

Anggota TNI yang datang ternyata adalah Komandan Korem Surya Kencana Brigadir Jenderal Achmad Fauzi.

Menurut Kepala Penerangan Komandor Resor Militer 061/Surya Kencama, Mayor Infanteri Ermansyah, kedatangan atasannya itu untuk menyampaikan pesan agar Bahar bin Smith dalam ceramahnya tidak melakukan provokasi. Apalagi sampai menghina TNI dan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman.

“Danrem menyampaikan kalau ke depan dalam ceramah, janganlah ada unsur provokatif, menyinggung institusi kami apalagi menjelekkan dan menghina pimpinan kami Jenderal TNI Dudung Abdurahman ini akan meresahkan masyarakat Itu yang disampaikan,” kata Ermansyah dalam keterangan resmi, Sabtu, 1 Januari 2022.

6. Bahar bin Smith Penuhi Panggilan Polda Jawa Barat

Pada Senin, 3 Januari 2021, Bahar bin Smith mendatangi Polda Jawa Barat. Dia memenuhi undangan pemeriksaan dirinya sebagai terlapor kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Dari jaman dulu sampai sekarang. Jadi kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, kejahatan siber, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif,” ujar Bahar Smith, di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022.

7. Bahar Ditahan

Polisi langsung menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian setelah melakukan pemeriksaan pada Senin, 3 Januari 2021.

Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman Bahar lima tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Arief Rachman mengatakan dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung ditahan.

“Ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih,” katanya di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam 3 Januari 2022.

Ia menyebut tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

(tempo)

Komentar