Ellen Kumaat Dinilai Cederai Civitas Akademika dan Institusi Fakultas Hukum Unsrat

MANADO, SULUTBICARA.com – Kisruh tak dilantiknya Senat Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) serta terjadinya kekosongan organ Senat Fakultas Hukum Unsrat selama 4 tahun akibat sikap Rektor Unsrat Ellen Kumaat terus kritik.

Kali ini, internal Fakultas Hukum menilai, sikap yang dilakukan Rektor Ellen Kumaat justru mencederai Civitas Akademika dan Institusi Fakultas Hukum Unsrat. Wakil Dekan 2 FH Unsrat Rodrigo Elias menilai Rektor Ellen Kumaat tidak becus sebagai penyelenggara akademik di Fakultas Hukum maupun Unsrat secara keseluruhan. Menurutnya, Rektor telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan mall administrasi.

“Kami anggota Senat Fakultas Hukum Unsrat menolak dengan tegas Peraturan Perundangan Undangan atas semua bentuk kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dipraktekan oleh Rektor Unsrat di lingkup Fakultas Hukum Unsrat yang tidak mengangkat dan melantik sebagian Anggota Senat sehingga berakibat pada tidak berfungsinya Senat Fakultas dalam menjalankan fungsi penetapan  dan pertimbangan pelaksana kebijakan akademik,” jelas Elias saat melakukan konferensi pers, di Gedung FH Unsrat, Kamis (06/01/2022).

Menurutnya, akibat tindakan Rektor tidak melantik anggota senat Ex-Officio dan Anggota Senat Utusan Dosen Bukan Guru Besar, maka Organ Senat Fakultas Hukum yang sekarang ini tidak dapat menjalankan fungsinya sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan.

“Yang menyebabkan berbagai kegiatan akademik yang membutuhkan keputusan Senat Fakultas tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Ditambahkan Ketua Senat FH Frans Tangkudung bahwa Senat menolak dengan tegas adanya Pelaksana Tugas Dekan FH Unsrat oleh Rektor karena dinilai secara sengaja telah melanggar peraturan perundang-undangan.

“Yakni peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Unsrat Pasal 47 ayat (1) tentang pengangkatan Dekan dan ayat (2) tentang tahapan pengangkatan Dekan. Pada Pasal 47 (1) pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan; dan d. penetapan dan pelantikan,” ujarnya seraya mengatakan bahwa pada huruf c dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.

BEM FH Unsrat ikut mengkritik kebijakan Rektor Unsrat yang kerap kali merugikan Fakultas Hukum Unsrat. “Kami berharap Rektor melaksanakan kebijakan sesuai dengan aturan, sehingga tidak mengganggu kegiatan akademik kami sebagai mahasiswa,” tegas Ketua BEM FH Petra Abidin, didampingi Sekretaris BEM Ridwan Pasorong.

Dilain pihak, Rektor Unsrat Ellen Kumaat dihubungi via whatsapp enggan merespon tuntutan Fakultas Hukum Unsrat tersebut. Sementara itu, Wakil Rektor II Ronny Maramis enggan menanggapi tuntutan dari Fakultas Hukum Unsrat. “No coment. Tanya jo Fakultas Hukum maunya apa?,” katanya.

Turut hadir dalam konferensi pers antara lain, Ketua Bagian Hukum Perdata Hendrik Pondaag, Ketua Bagian Hukum Tata Negara Tommy Sumakul, serta Senat terpilih Nelly Pinangkaan.

(SBC/*)

Komentar