Penunjukkan Plt Dekan Hukum Unsrat Dinilai Memperkeruh Suasana

MANADO, SULUTBICARA.com – Penunjukkan Wakil Rektor II Ronny Maramis sebagai Plt Dekan Fakultas Hukum oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Ellen Kumaat dinilai dapat kembali memperkeruh suasana. Pasalnya, suasana kondusif yang terbangun antara civitas Fakultas Hukum Unsrat bisa terjadi karena proses pelantikan Senat Fakultas Hukum belum dilantik Rektor Unsrat.

“Sebagai seorang akademisi seharusnya Rektor tidak melanggar Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi Pasal 47,” tukas sejumlah mahasiswa yang meminta nama mereka tidak diberitakan, Senin (17/01/2021).

Menurut mereka, jika penunjukkan Plt Dekan Fakultas Hukum tetap dipaksakan sementara pelantikan senat tidak dilakukan, maka Universitas Sam Ratulangi akan berjalan mundur. Mereka mengkhawatirkan, Unsrat lebih kental dengan kepentingan pribadi daripada nama besar Unsrat.

Sebelumnya, Alumni Fakultas Hukum Unsrat Manado, Jemmy Mokolensang, menyayangkan sikap Rektor Unsrat. Menurutnya, tindakan Rektor tidak lepas dari konspirasi politik suksesi Rektor

“Saya menyayangkan sikap Rektor yang mengabaikan Putusan Permohonan Fiktif Positif PTUN Manado, dengan tidak melantik 5 (Lima) orang Anggota Senat Wakil Dosen Bukan Guru Besar yang sudah terpilih, sementara masa jabatan Dekan akan berakhir 10 Januari 2022,” kata Mokolensang dikutip sulutdaily.com belum lama ini.

Diketahui, Rektor Unsrat mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 237/UN12/KP/2022 tertanggal 14 Januari 2022 yang mengangkat Ronny Maramis SH MH sebagai Plt Dekan Fakultas Hukum Unsrat.

(SBC/*)