Langgar Statuta Unsrat, Civitas Minta Kemendikbud Impeachment Rektor Ellen Kumaat

MANADO, SULUTBICARA.com

Walau menuai kontroversi, Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Ellen Kumaat tetap melantik beberapa dekan terpilih, di Gedung Auditorium Unsrat, Jumat (25/02/2022).

Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unsrat, Rodrigo Elias menjelaskan proses pemilihan dekan yang dilaksanakan telah melanggar statuta Unsrat, sehingga pelantikan dekan terpilih berpotensi dibatalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.

“Rektor telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi Nomor 44 Tahun 2018. Dalam Pasal 47 Ayat 2 tertulis tahapan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat,” jelasnya menyebutkan isi statuta Unsrat yang dilanggar Rektor.

Dia menjelaskan, Peraturan statuta merupakan konstitusi dari Perguruan Tinggi. Untuk itu katanya, jika diidentikan dengan NKRI, Presiden melanggar UUD, maka dapat diimpeachment.

“Kami akan meminta kepada Kementerian kalau perlu Rektor diimpeachment saja, karena tidak memenuhi apa yang diperintahkan UUD. Ini berbahaya, lantas kalau diteruskan akan menjadi preseden buruk,” paparnya.

Diungkapkan, dalam rapat senat pemilihan Dekan Fakultas Hukum, pimpinan sidang menyampaikan bahwa apa yang telah terjadi merupakan suatu kebiasaan.

“Kebiasaan buruk harus kita perbaiki dari Fakultas Hukum. Menang ada pengakuan dari pimpinan sidang bahwa ada kesalahan-kesalahan yang sudah merupakan kebiasaan yang sering dilakukan dibanyak fakultas,” tegasnya.

Elias juga menjelaskan terkait peraturan anggota senat ketika dilantik maksimal harus berusia 61 tahun. Namun katanya, salah satu anggota senat telah berumur 61 tahun 2 bulan ketika dilantik pada Januari 2022.

“Seharusnya, Noldy Mohede sendiri sudah dilantik menjadi anggota senat fakultas sejak April 2021, namun Rektor terus menunda dengan berbagai alasan. Atas dasar itu, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut kepada Kemendikbud, Gubernur ulut Pembina dan Ombudsman. Kita sebagai PNS punya langkah-langkah seperti banding administrasi, dan kita akan melaporkan kepada Kementerian, dan pastinya sebagai penanggung jawab daerah, Bapak Gubernur Sulut sebagai Ketua Dewan Penyantun,” terangnya.

Sementara itu, Rektor Unsrat Ellen Kumaat enggan memberikan keterangan jelas terkait tudingan melanggar Statuta Unsrat. “Panjang kalo mo jawab itu,” singkat Kumaat didampingi Plt Dekan Hukum Unsrat Ronny Maramis, Ketua Panitia Pemilihan Dekan FH Unsrat Toar Palilingan dan Dekan FH terpilih Emma Senewe, Kamis (24/02/2022).

(sbc/*)

Komentar