Gratis! 20 Pasangan di Minsel Ikuti Isbat Nikah Terpadu

Agama541 Dilihat

SINONSAYANG, SULUTBICARA.com

Sebanyak 20 pasangan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengikuti isbat nikah terpadu yang diselenggarakan Pemkab Minsel di Desa Tanamon Utara, Kecamatan Sinonsayang, Senin (28/3/2022).

Ketua Pengadilan Agama Nur Afni Saimimah, menyampaikan penyerahan produk sidang istbat nikah diberikan kepada beberapa pasangan berdasarkan putusan sidang yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Di KUA kecamatan Tenga, perkara itsbat nikah yang terdaftar ada 18 perkara, dengan rincian 14 perkara putus kabul artinya dikabulkan dan 4 putus gugur karena para pihak tidak hadir. Sedangkan Desa Bajo dan Desa Arakan di KUA Tombasian ada 9 perkara terdaftar, dengan rincian 6 perkara putus kabul, 1 perkara gugur, 2 perkara putus NO atau dinyatakan tidak dapat diterima,” papar Nur.

Sementara itu, Bupati Franky Donny Wongkar dan Wabup Petra Yani Rembang yang diwakili Kadiscapil Corneles Mononimbar mewakili mengatakan bahwa pasangan tersebut dinikahkan kembali sesuai aturan perundang-undangan.

Ia menyampaikan, isbat nikah ini bertujuan untuk menyelamatkan pasangan yang telah menikah dan sah secara agama, tapi belum tercatat dalam proses administrasi negara.

“Pemkab Minsel membantu proses mencatatkan administrasi pernikahannya secara sah, sehingga setelah tercatat secara resmi, hak istri dan anak dapat tercatat secara resmi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, isbat nikah menjadi salah satu program FDW-PYR yang dilaksanakan untuk melindungi keluarga dan anak yang bermasalah dengan buku nikah dan akte kelahirannya.

“Ini dilakukan untuk meningkatkan indikator ketahanan keluarga. Salah satu capaian, memastikan seluruh perkawainan yang terjadi di Minsel sah menurut agama dan teregristasi secara negara,” jelasnya.

Adapun kegiatan ini dilakukan Pengadilan Agama bekerjasama dengan Kementerian Agama (KUA Kecamatan Tenga dan KUA kecamatan Tombasian) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Minsel.

(bil)

Komentar