Remparlub KTNA Sulut Dinilai Inprosedural, Keintjem: Cacat Hukum!

MANADO, SULUTBICARA.com

Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Minahasa Selatan (Minsel) menilai Rembuk paripurna luar biasa (Remparlub) KTNA Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar di Hotel Sutanraja, Jumat (12/8/2022) lalu, inprosedural dan cacat hukum. Alasan yang paling mendasar adalah tak melibatkan KTNA Pusat serta tak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Ketua KTNA Minsel Deany Keintjem, menjelaskan bahwa Remparlub memiliki mekanisme yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) KTNA nomor 7 tahun 2021, dimana yang melaksanakan Rembuk Paripurna Luar Biasa adalah lebih dari 50% total pengurus provinsi yang mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai pengurus.

“Kami sama sekali tidak tahu jika ada Remparlub KTNA Sulut. Apalagi katanya Remparlub tersebut aklamasi. Oleh karena itu, Remparlub tersebut cacat hukum,” tegas Keintjem, Senin (15/08/2022).

Oleh sebab itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Brigade Manguni Nusantara (BMN) ini meminta KTNA Pusat untuk menindak tegas oknum-oknum yang dapat merusak kebersamaan KTNA Kabupaten dan Kota yang ada di Sulut.

“Saya tidak persoalkan siapapun yang terpilih, tetapi kita berharap aturan main organisasi benar- benar diindahkan,” tambah Kepala Kantor Pertanahan Minsel ini.

Diketahui, sebelumnya telah dilakukan rembuk paripurna luar biasa KTNA Provinsi Sulawesi utara di Hotel Sutanraja, Minut pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Dan dalam rembuk tersebut terpilih secara aklamasi Ketua DPRD Minahasa Utara Denny Lolong sebagai Ketua KTNA Sulawesi utara.

(sbc)

Komentar