Diduga Surat Kemendikbud Ristek Tidak Ditindaklanjuti, Senat Unsrat Pilih Bungkam

MANADO, SULUTBICARA.com

Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) memilih bungkam soal dugaan adanya surat dengan nomor 0524/E.E1/TP.01.03/2022 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada 24 Juni 2022 lalu, terkait tindak lanjut pemilihan Rektor Unsrat.

Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp soal surat tersebut, Sekretaris Senat Unsrat, Prof dr Jimmy Posangi MSc PhD SpFK memilih tidak membalas pesan tersebut.

“Kami akan rapat senat minggu depan untuk membicarakan hal ini,” ungkap Ketua Senat Unsrat, Dr Paulus Kindangen SE SU MA, Kamis (01/09/2022).

Hal yang sama dikatakan anggota senat Prof Ir Dody Sumajouw MEng PhD. “Isi surat belum ada penjelasan ketua senat. Nanti Senin 5 September ada rapat senat untuk penjelasan surat tersebut,” katanya.

Sementara itu, beberapa civitas Unsrat mempertanyakan perihal surat tersebut. Mereka mengatakan, jika surat tersebut benar-benar ada, maka Rektor Prof Dr Ir Ellen Kumaat MSc DEA tidak perlu diperpanjang masa jabatannya.

“Jika benar surat tersebut ada, maka berdampak pada kerugian bagi pihak yang berkepentingan dan bisa menimbulkan masalah hukum,” ungkap beberap civitas yang meminta nama mereka tidak diberitakan.

Diketahui pada tanggal 6 Juni 2022, Kemendikbud Ristek melalui Plt Dirjen Dikti Kemendikbudriatek, Nizam menyurati Senat Unsrat untuk menunda pemilihan Rektor Unsrat. Kuat dugaan keluarnya surat dengan nomor 0441/E.E1/TP.01.03/2022 akibat adanya salah satu calon Rektor Unsrat yang bermasalah.

(bil)

Komentar