Sebut Kekurangan ASN untuk Plt-Kan Hukumtua, Nyatanya Banyak ASN Minahasa Jadi Penyelenggara Pemilu

Headline425 Dilihat

TONDANO, SULUTBICARA.com

Kebijakan Pemkab Minahasa memperpanjang jabatan sejumlah Hukumtua yang telah berakhir masa jabatan dengan alasan kekurangan ASN nyatanya hanya alasan yang tidak berdasar. Buktinya, sejumlah ASN dilingkup Pemkab Minahasa menjadi penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan terpilih ssbagai panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Apalagi tugas penyelengara pemilu (PPK dan PPS) sampai tahun 2024. Dibandingkan dengan jika men-plt-kan ASN hanya sampai tahun 2023 sesuai dengan SK Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 terkait pelaksana kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Minahasa, Riviva Maringka membenarkan sejumlah ASN yang dipilih sebagai penyelenggara Pemilu. Menurutnya, ASN yang menjadi Penyelenggara tetap menjalankan tugas sesuai tupoksinya, dan untuk tugasnya di Pemilu hanya bersifat ad hock (dalam waktu tertentu) tidak, terus menerus dan tidak melaksanakan pelayanan publik masyarakat.

“Sedangkan jabatan Plt Hukumtua akan melaksanakan tugas secara fokus, dan terus menerus sepanjang SK yang ditentukan, dan melaksanakan pelayanan umum masyarakat, termasuk mengelola DD/ADD serta tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa,” ujar Maringka kepada media ini, Selasa (31/01/2023).

Sebelumnya, tersiar kabar, kebijakan memperpanjang jabatan Hukumtua yang telah berakhir masa jabatannya diduga untuk kepentingan politik pada Pemilu 2024. “Pada Pilhut sebelumnya banyak dimenangkan oleh Kader dari partai lain, jadi agar tidak terjadi hal yang sama, maka dibuatlah seperti demikian agar mereka (Hukumtua yang berakhir masa jabatan) memiliki hutang budi, karena telah di Plt-Kan walau bukan ASN,” ungkap sumber terpercaya media ini, Selasa (24/01/2023).

Sementara itu, Pengamat Hukum Sulut Toar Palilingan menjelaskan bahwa sesuai aturan, ketika berakhir masa jabatan seorang Kades, maka diberhentikan dan diangkat penjabat yang berasal dari Pemkab dan seorang ASN.

“Mungkin saja ada Perda atau Permen yang mengatur, saya belum tahu, untuk jangka waktu biasanya sampai dengan terpilihnya Kepala Desa definitif,” terang akademisi Universitas Sam Ratulangi ini.

(bil)

Komentar