Soal Putusan Penundaan Pemilu, Liando: Bukan Kewenangan PN Jakpus

Nasional589 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memutuskan agar Pemilu ditunda. Namun, putusan ini dinilai aneh dan janggal serta seharusnya tak bisa dieksekusi.

Pandangan ini disampaikan oleh Pakar Tata Kelola Pemilu Ferry Liando. Dia mengatakan penundaan Pemilu bukan kewenangan sekelas lembaga Pengadilan Negeri.

“Pelaksanaan Pemilu satu kali dalam setiap 5 tahun di atur dalam konstitusi. Sehingga untuk mengubah itu harus dilakukan oleh MPR. Prosedurnya pun tidak mudah, karena harus mendapatkan persetujuan dari lebih dari setengah anggota MPR dan harus melewati mekanisme di MK,” ungkap Liando kepada Sulutbicara, Kamis (03/02/2023).

Dia menegaskan bahwa selain pengaturannya ada di UUD 1945, pengaturan Pemilu juga di atur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga, menurunya jika mengoreksi norma dalam UU harus melewati mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Sebagai penjabaran dari UU Pemilu, KPU telah menetapkan tahapan pemungutan suara pada 14 Februari Tahun 2024 berdasarkan PKPU. Untuk mengoreksi PKPU adalah kewenagan Mahkamah Agung. Jadi, tidak ada kewenagan Pengadilan Negeri untuk menunda Pemilu,” tegas akademisi Unsrat ini.

“Pemilu bisa saja di tunda, namun ada kriterianya yaitu karena bencana alam atau keadaan lain yang memungkinkan Pemilu tidak bjsa di lanjutkan. Tidak ada kriteria Pemilu ditunda karena putusan pengadilan,” tambahnya.

(bil)

Komentar