Yuk! Lapor SPT Pajak Tahunan di Politeknik Negeri Manado

Sumikolah723 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Tax Center merupakan lembaga di perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, Wajib Pajak, serta masyarakat secara mandiri.

Dikatakan Ketua Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Manado Ivoletty Walukow bahwa melalui Tax Centre berkontribusi dalam rangka pendampingan pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebagaimanan tertuang dalam MoU antara Politeknik Negeri Manado & DJP Kanwil Sulutenggomalut.

Dimana lanjut Walukow, jurusan akuntansi membentuk relawan pajak yang terdiri dari mahasiswa jurusan Akuntansi Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan yang nantinya bergelar STr.AP.

Pun, kendala yang sering ditemui di lapangan karena terbatasnya jumlah staff DJP/ KPP dalam memberikan pelayanan pengisian SPT kepada Wajib Pajak di Sulawesi Utara, serta kurangnya pemahaman banyak Wajib Pajak terhadap pengisian SPT tahunan maka diperlukan bantuan pelayanan dan pendampingan kepada Wajib Pajak dalam bentuk kerja sama dengan institusi Perguruan Tinggi melalui Relawan Pajak yang sudah lama dimiliki Politeknik Negeri Manado.

Terpisah, Ketua Tax Centre Anita Ludia Wauran, pendampingan ini dilayani oleh relawan pajak dengan membuka counter atau pojok pajak Tax Centre di sejumlah tempat yaitu, Tac Centre Polimdo, Kantor Pelayanan Pajak Manado di Mall Megamas, dan Kantor Walikota Manado.

“Bagi teman–teman dosen atau masyarakat yang butuh pendampingan pengisian SPT mulai tanggal 1 Maret – 31 Maret 2023 silakan datang jam 09.00 – 12.00 siang setiap hari kerja,” ujar Wauran.

Wauran pun mengingatkan, agar tidak lupa membawa bukti potong dan KTP, sekaligus Pemadanan NPWP ke NIK. Dimana mulai 1 Januari 2024 NIK menjadi NPWP.

“Sehingga, sebelum lapor SPT bisa aktivasi sebelumnya ke NIK, setelah itu baru ke NPWP. Jika ada perbedaan data, berupa nama di NIK dan di NPWP, maka harus dibuatkan perubahan data. Dan ini bisa dilakukan oleh relawan pajak dan staff KPP di lokasi-lokasi yang disebutkan diatas tadi,” terang dia.

Seperti diketahui, bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi (OP) atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam kaitannya dengan perpajakan, Wajib Pajak (WP) memiliki dua kewajiban perpajakan yang utama yaitu menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Sebagai sarana pelaporan pajak yang terutang, Wajib Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT terbagi menjadi dua yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.

(sbc)

Komentar