Soal Penyimpangan Tunjangan Medis, Ini Jawaban UPTD Rumah Sakit Mata Sulut

Daerah9017 Dilihat

MANADO – Manajemen di Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Rumah Sakit Mata (RSM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tak membantah jika setiap bulannya, baik Direktur dr Hendrik Tairas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Erna Egeten SPd SKep Ns, Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan Joike James Lumataw SKep dan Kepala Seksi Penunjang Medik dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Jusuf Fraksi Essing SKM setiap orangnya mendapat puluhan juta dari jasa medis.

Namun, pihaknya membantah jika uang jasa medis umum dan jasa pelayanan medis yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan penyimpangan.

“Dasar apa menyebut itu penyimpangan? Kami berdasarkan aturan yang diatur dalam Pergub. Bahkan, untuk jasa pelayanan medis untuk dokter spesialis mencapai ratusan juta,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan Joike James Lumataw SKep kepada Sulutbicara.com, Kamis (08/06/2023).

Dia pun tak menapik jika saat ini Gubernur Sulut telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait penghapusan jasa medis untuk manajemen dan administrasi.

“Setelah keluarnya surat keputusan tersebut, Direktur menginstruksikan untuk tetap melayanan pasien dengan segenap hati. Kami diminta patuh pada aturan yang telah dikeluarkan. Ini juga sejalan dengan dengan visi dan misi Gubernur Sulut,” paparnya.

Ditambahkannya, bahwa saat ini jika dibandingkan dengan UPTD yang lain maka pendapatan rumah sakit mata meningkat seiring dengan banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang berobat.

“Manajemen rumah sakit mata saat ini bekerja dengan menjemput boa, untuk itu setiap bulannya kami menghasilkan minimal 2 miliar untuk PAD di Provinsi Sulut. Apakah salah jika kamu bekerja sesuai aturan?,“ tanya Lumataw menambahkan.

(bil)

Komentar