MANADO – Usai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali memeriksa enam dosen Universitas Sam Ratulangi, pada 28 April 2023.
Keenamnya, S, SW, PS, H, JK dan HW diperiksa dalam penyelidikan dugaan korupsi Penerimaan mahasiswa baru jalur T2 (Tumou Tou) dan penerimaan mahasiswa jalur mandiri periode akademik 2012 sampai dengan tahun 2022 dan penyimpangan penggunaan PNBP yang tidak sesuai ketentuan, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print : 06/P.1/Fd.1/04/2023 tanggal 18 April 2023.
Berdasarkan dokumen yang didapat media ini, surat yang ditandangi langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Plh. Asisten Tindak Pidana Khusus Edmond Purba SH MH selaku penyidik meminta para saksi menyediakan beberapa kelengkapan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Hal ini sama persis yang terjadi di Universitas Udayana (Unud) Bali. Dan yang menjadi tersangka adalah Rektor dan Wakil Rektor. Jadi, masyarakat berharap penegak hukum menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tukas sumber terpercaya media ini, Kamis (15/06/2023).
Sementara itu, pihak Unsrat yang konfirmasi melalui juru bicara Rektor Unsrat, Max Rembang di nomor 08219027**** belum memberikan keterangan.
(bil)
Komentar