Gunakan Uang Pembangunan! Di Zaman Rumokoy dan Kumaat, Prodi IBA dan PDG Unsrat Diduga Ilegal?

Headline, Sumikolah11971 Dilihat

MANADO –Program International Business Administration (IBA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Program Studi Pendidikan Dokter Gigi (PDG) Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di zaman Rektor Donald Rumokoy dan Ellen Joan Kumaat diduga ilegal.

Hal ini diungkapkan sejumlah civitas kepada media ini. Menurut mereka untuk penerimaan mahasiswa IBA diduga adalah perbuatan melawan hukum oleh karena mahasiswa diterima dengan Jurusan IBA, tetapi pada saat menerima ijazah berganti menjadi Ilmu Manajemen.

“Menjadi pertanyaan masyarakat ada apa di penerimaan mahasiswa IBA dengan memungut uang pembangunan, tetapi dengan ijazah Manajemen. Hal ini adalah suatu kejanggalan bahwa Surat Keputusan tentang pungutan uang pembangunan di IBA diduga ilegal,” ungkap sejumlah civitas yang meminta nama mereka tidak diberitakan, Senin (19/06/2023).

Begitu juga penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran, karena menurut mereka, sejak tahun 2014-2022 pimpinan Unsrat diduga melakukan penerimaan dengan Jurusan Kedokteran Gigi bahkan menerima uang pembangunan ratusan juta, tetapi sampai tahun 2021 ijazah belum bisa diterima mahasiswa.

“Menjadi pertanyaan di masyarakat kemana uang pembangunan tersebut? Begitu juga dengan penerimaan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terdiri dari 11 Program Studi di Fakultas Kedokteran semuannya itu dibuat SK Rektor untuk uang pengembangan pembangunan bernilai ratusan juta, hal ini bertentangan dengan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bahwa yang berhak mengeluarkan SK penetapan uang pembangunan adalah Kementerian,” tegas mereka.

Dikatanya, bahwa Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Pasal 6 Ayat 1 dan 2 yang menegaskan bahwa penetapan UKT adalah pihak Kementerian bukan pihak Universitas.

“Dengan demikian pengeluaran SK tentang UKT tersebut diduga tindakan melanggar hukum (Korupsi). Hal ini, sama persis yang terjadi di Undaya. Dan yang menjadi tersangka adalah Rektor dan Wakil Rektor. Jadi masyarakat berharap penegak hukum menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tambah mereka.

Dari informasi yang didapat media ini, bahwa atas dasar dugaan kasus tersebut sehingga sejumlah dosen di Unsrat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Sementara itu, Rektor Universitas Sam Ratulangi 2014-2018 dan 2018-2022, Ellen Joan Kumaat ketika dikonfirmasi di nomor WhatsApp miliknya memilih memblokir nomor media ini.

(bil)

Komentar