Bakal Dilaporkan ke Dewas BLU dan DPR RI, Civitas Minta BPK Lakukan Audit Penerapan Remunerasi di Unsrat

Headline, Daerah, Sumikolah11159 Dilihat

MANADO – Civitas di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) mendesak Badan Pengawas Keuangan (BPK) memeriksa dana yang didapatkan sejumlah pimpinan Unsrat dalam penerapan remunerasi.

Mereka mempertanyakan apakah dana yang diperuntukan untuk kesejahteraan para dosen telah sesuai dengan mekasisme yang berlaku. Menurut mereka, penerapan remunerasi di Unsrat harus dibuka ke publik secara transparan.

“Kami mendesak BPK merespons ini, harus diperiksa, kami rasa dari segi penerapannya,” kata civitas Unsrat yang meminta nama mereka tidak diberitakan, Senin (31/07/2023).

Diungkapkan mereka, bahwa pimpinan Unsrat telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum.

“Setiap semester pimpinan Unsrat menerima pembayaran remunerasi mencapai puluhan juta hingga ratusan juta. Namun, kami hanya mendapatkan ratusan ribu setiap semester bahkan ada dosen yang tidak menerima sama sekali,” kesal mereka.

Atas temuan-temuan tersebut, para dosen pun berencana membawa kasus tersebut kepada Dewan Pengawas BLU Unsrat dan DPR RI.

“Ada juga honor ilegal, seperti para Wakil Rektor yang telah berakhir masa jabatan, namun masih menerima remunerasi jabatan. Ini harus dikoreksi. Kita mohon kepada Rektor dikoreksi, kita minta Rektor transparan. Tentu kalau tidak kami akan serahkan ke penegak hukum ya, termasuk ke KPK,” tegas mereka.

Sementara itu, pihak Rektorat Unsrat melalui juru bicara Rektor, Max Rembang enggan memberikan keterangan memberikan keterangan yang jelas.

“Mohon maaf, saya belum bisa jawab malam ini. Saya akan tanya WR2 sesuai dengan bidangnya, lagian saya sementara di acara di Kota Surakarta/Solo,” terangnya pekan lalu.

Diketahui, sebagai perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTN-BLU) ,Rektor Unsrat Berty Sompie telah mengesahkan peraturan penerapan remunerasi melalui Peraturan Rektor Unsrat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahahan Kedua Atas Peraturan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Remunerasi Universitas Sam Ratulangi.

(bil)