Soal APBD-P Talaud, Ini Penjelasan E2L

Daerah1911 Dilihat

TALAUD – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud sampai saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), terkait pelaksanaan APBD-Perubahan 2023 Talaud yang telah disahkan pada September lalu.

Dikatakan Bupati Talaud Elly Lasut bahwa saat ini ASN dan THL harus bersabar. Hal ini dikarenakan Pemkab Talaud sampai saat ini masih menunggu persetujuan Pemprov Sulut, dalam hal ini Gubernur Sulut.

“Saat ini APBD-P sudah diajukan kepada Gubernur melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan sudah sesuai mekanisme. Selama belum ada persetujuan dari Pemprov atau tanda tangan dari Gubernur maka itu belum bisa di posting dan belum bisa direalisasikana anggaran,”ujar orang nomor satu di Bumi Porodisa, Senin (06/11/2023).

Menurutnya, pembahasan APBD-P di Pemprov Sulut sudah memakan waktu yang cukup lama. Pihaknya pun berharap itu semua sudah segera selesai.

“Ini yang harus masyarakat dan saudara-saudara ketahui, karena ini berkaitan dengan gaji dan honor dari THL yang sedianya akan dibayarkan tepat waktu, kemudian ini sudah terlambat,” ungkapnya.

Dijelaskan E2L, APBD itu dibahas ke Pemprov itu kurang lebih 15 hari. Jika belum selesai, maka Pemda Talaud bisa merealisasikan lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan berkoordinasi bersama Kemendagri.

“Dan melihat ini ada keterlambatan dan waktunya sudah lewat, maka kami mengambil sikap untuk berkoordinasi dengan Kemendagri,” terangnya.

Ditambahkannya, saat ini pihak Direktorat Jenderal Keuangan Daerah menyarankan kepada Pemda untuk melakukan koordinasi bersama Pemprov Sulut agar supaya ada solusi tanpa harus Perkada.

“Sambil bermohon pengertian bagi Gubernur Sulut bahwa Pemda Talaud sudah membutuhkan itu karena gaji, operasional, honor bagi PNS dan THL harus segera dibayarkan, termasuk gaji dan honor para tenaga kerja karena ini sangat bergantung pada APBD-P,” tambahnya.

Lanjutnya, Pemkab Talaud tidak bisa membayarkan jika kemudian Gubernur atau Pemprov belum menandatangani atau menyetujui APBP.

“Memang sempat ada dipersoalkan soal siapa yang memimpin rapat paripurna, dan saat itu yang memimpin Wakil Ketua DPRD dan sekitar 18 anggota DPRD Talaud yang hadir. Dan itu sudah kuorum sesuai dengan UU bahwa jika ketua atau ada hal lain maka bisa dipimpin oleh wakil ketua,” jelasnya.

Ia menambahkan, nengenai prosedur pembahasan sudah dibahas oleh TAPD Talaud dan DPRD dan sudah sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya, pada tanggal 29 dan 30 September APBD Talaud sudah selesai dibahas dan dua hari kemudian sudah diajukan ke Pemprov Sulut. Mestinya, sekitar tanggal 15-17  November sudah selesai pembahasan. Tapi sampai saat ini kita belum menerima persetujuan atau tanda tangan dari Gubernur.

“Kita berharap PNS, THL dan masyarakat Talaud bisa memahami dinamika dalam pengelolaan keuangan karena Kabupaten Talaud itu semua sudah berbasis SIPD. Karena sampai saat ini hanya Kabupaten Talaud yang belum menerima persetujuan atau tanda tangan dari Gubernur Sulut,” pungkasnya.

(vil)

Komentar