Menunggu Putusan PTUN Manado atas Gugatan Dosen Fakultas Kedokteran Unsrat

Sumikolah9535 Dilihat

MANADO – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Manado akan membacakan putusan akhir atas gugatan yang di ajukan Dosen Fakultas Kedokteran Unsrat, Dr dr Theresia Kaunang SpKJ(K) terhadap Rektor Unsrat Prof Dr Ir Berty Sompie MEng.

Setelah menjalani proses sidang selama 3 bulan lebih, tidak lama lagi Majelis Hakim akan segera memutus gugatan yang diajukan Dr dr Theresia Kaunang SpKJ(K). Seluruh para pihak penggugat dan tergugat telah mengajukan kesimpulan pada pekan lalu.

Sejumlah alumni yang berstatus dosen maupun non dosen berharap putusan yang dikeluarkan nanti dapat berdampak positif bagi Fakultas Kedokteran Unsrat.

Bahkan alumni Fakultas Kedokteran Unsrat yang telah lanjut usia merasa prihatin dengan prosedur pemilihan yang dinilai telah menabrak banyak aturan.

“Selama mengikuti beberapa pemilihan dekan, kali ini yang aneh pe aneh atau paling aneh,” tukas sejumlah dosen yang meminta nama mereka tidak diberitakan, Kamis (16/11/2023).

Penggugat telah mengajukan kesimpulan kepada majelis hakim, kesimpulan ini berisi seluruh berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan. Fakta-fakta didukung dengan banyak alat. Dan semua bukti ini mendukung argumentasi penggugat.

Gugatan ini dilatarbelakangi terbitnya SK Rektor Unsrat tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran periode 2023-2027 berdasarkan portofolio dan SK Rektor Unsrat tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan tugas tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran.

Dikeluarkan SK Rektor Unsrat untuk ‘memuluskan’ Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat telah melanggar statuta. Hal ini dikarenakan status Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK yang merupakan dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat bahkan menjabat Ketua Senat FKM.

Begitu juga umur yang bersangkutan yang telah melewati aturan. Dan dalam statuta Unsrat mengatur umur saat pencalonan paling tinggi 61 th.

(sbc)

Komentar