Terobosan E2L, 21 Desa di Talaud Bakal Terima Sertifikat Hak Tanah Gratis

Daerah1316 Dilihat

TALAUD – Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut terus melakukan terobosan dengan memprioritaskan dan berkomitmen untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat.

Kali ini, kabar gembira datang dari 21 Desa dari 3 Kecamatan di Talaud yang akan menerima sertifikat tanah secara gratis.

Hal ini disampaikan, Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L) saat memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform, dalam rangka penyerahan sertifikat hak atas tanah sebesar 2300 bidang kepada masyarakat yang akan menerimanya.

“Di Kabupaten Talaud ada 3 Kecamatan yang akan menerima sertifikat tersebut. Kecamatan Beo Selatan, Melonguane dan Kabaruan,” ungkap E2L yang sekaligus Ketua Panitia Pertimbangan Landreform saat menayangkan siarkan langsung melalui Facebook dihadapan Kepala BPN, Forkopimda dan Kepala Desa yang hadir, Kamis (16/11/2023)

Dikatakan E2L, pihaknya sengaja menayangkan siaran langsung tersebut agar seluruh masyarakat, khusususnya yang menerimanya mengetahui dan secara transparan mengetahui sertifikat tersebut akan dibagikan secara cuma-cuma.

“Saya secara terang terangan menyiarkan siaran  langsung, karena kita lakukan ini dengan prosedur yang benar. Setelah dilakukan pengukuran, pengamatan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, maka sudah terbentuk ada 2300 bidang untuk diserahkan sertifikat kepada masyarakat dengan cuma-cuma atau gratis tanpa dipungut biaya,” terangnya.

E2L menyebut, pemerintah daerah akan mengeluarkan keputusan dan akan mengesahkan yang sudah dihitung secara legal oleh BPN untuk memberikan hak kepada masyarakat terkait kepemilikan.

“Semoga ini bermanfaat dan bisa terlaksana dengan baik. Sehingga hak-hak masyarakat dalam hak kepemilikan tanah bisa diakui secara sah dan dilindungi oleh negara,” sebutnya.

Menurutnya, program tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo yang terus mengingatkan pentingnya pemberian sertifikat bagi masyarakat pemegang tanah, karena merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki.

“Ini juga agar terhindar dari masalah, tidak adanya sertifikat merupakan pemicu utama sengketa tanah maupun konflik lahan di masyarakat. Dengan adanya sertifikat hak  tanah ini bisa menjadi jalan bagi masyarakat untuk mengembangkan ekonomi,” imbuhnya seraya menambahkan bahwa sertifikat tersebut nantinya akan diserahkan pada saat safari Natal Pemerintah Daerah Kepulauan Talaud.

(vil)

Komentar