Theresia Kaunang Menang di PTUN, Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Dibatalkan

Sumikolah, Nasional25135 Dilihat

MANADO – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado mengabulkan gugatan yang diajukan dosen Fakultas Kedokteran Unsrat, Dr dr Theresia Kaunang SpKJ (K).

Dr dr Theresia Kaunang SpKJ (K) menggugat surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.

Adapun perkara nomor 22/G/2023/PTUN.MDO yang diadili oleh Hakim Anggota Warisman Simanjuntak SH dan Dixie Parapat SH serta Panitera Pengganti Iswanto Kau SH ini diajukan melawan pimpinan Unsrat.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua PTUN Manado Masdin SH MH selaku Hakim Ketua Majelis pada 20 November 2023.

Putusan ini diakses dari situs resmi PTUN, Rabu (29/11/2023).

PTUN Manado pun membatalkan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.

Dalam putusan ini, Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty OA Sompie MEng IPU selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. Dengan demikian, Prof Dr dr Nova Hellen Kapantow DAN MSc SpGK dibatalkan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat periode 2023-2027.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 483.500,” demikian bunyi putusan tersebut.

Sementara itu, Rektor Unsrat melalui Sekretaris Pusat Bantuan Hukum Dan HAM LPPM Unsrat, Daniel Pangemanan SH MH mengaku akan melakukan banding perkara nomor 22 untuk upaya Hukum ke Tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

“Apabila pihak tergugat mengajukan upaya hukum di tingkat banding, maka putusan perkara nomor 22  belum berkekuatan hukum tetap,” ungkap Staf Khusus Bidang Hukum Unsrat kepada media ini, Rabu (29/11/2023).

(bil)

Komentar