MANADO – Sejumlah warga Langowan melaporkan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw kepada Bawaslu Sulut. Kandouw dianggap mengucapkan ujaran kebencian dan pembohongan publik terhadap calon presiden Prabowo Subianto.
Kandouw melakukan hal tersebut saat kampanye di Langowan pada tanggal 13 Januari 2024. Saat berpidato, Kandouw mengucapkan umpatan untuk Prabowo.
“Kami sebagai kader Partai Gerindra dan warga Langowan keberatan dengan ucapan SK yang menyinggung warga Langowan dan Ketum Partai Gerindra yang merupakan capres asli orang Langowan,” tegas Ketua Tim Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Minahasa, Daniel Pangemanan SH MH, Kamis (25/01/2024).
Selain itu, Kandouw dianggap menggunakan kekuasaan sebagai Wakil Gubernur untuk mempengaruhi masyarakat. Kandouw seharusnya bersikap netral sebagai kepala daerah.
“Dia pejabat negara tidak netral. Seharusnya kepala daerah bersikap netral. Dia tidak boleh tunjukkan sikap berpihak ke pasangan calon yang merugikan salah satu pasangan calon,” katanya.
Laporan pihaknya diterima Bawaslu Sulut. Beberapa barang bukti yang dilampirkan, seperti capture berita online dan video pidato Wagub yang dinilai memfitnah Capres Prabowo Subianto.
(sbc)
Komentar