MANADO – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Direktorat Perizinan dan Zat Radioaktif melakukan kegiatan Verifikasi Izin Operasi Fasilitas Kedokteran Nuklir di RSUP Kandou Manado pada tanggal 5-7 Februari 2024.
Kegiatan Inspeksi verifikasi di Fasilitas Poliklinik Kedokteran Nuklir bertujuan memastikan bahwa perhitungan desain bangunan gedung penahan radiasi, peralatan utama, peralatan pendukung, sumber daya manusia, dan prosedur telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan aman bagi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan.
Tim Inspeksi yang diketuai Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan-BAPETEN Iin Indartati selaku Ketua Tim Inspektur melakukan verifikasi terhadap permohonan izin operasi kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan kedokteran nuklir terapi di Poliklinik Kedokteran Nuklir RSUP Kandou Manado.
Dari hasil verifikasi pihak RSUP Kandou Manado berkomitmen untuk melengkapi temuan-temuan yang disampaikan oleh tim BAPETEN dalam batas waktu tertentu.
Kelancaran kegiatan verifikasi didukung oleh pihak Rumah Sakit yang mengikuti dan menyambut baik jalannya kegiatan hingga akhir, adanya kekurangan dianggap sebagai masukan dan saran teknis terhadap pemenuhan keselamatan radiasi sesuai Peraturan dan standar yang berlaku.
“Kami sangat berterima kasih dan apresiasi atas upaya serta dedikasi tim verifikasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Ini membantu kami untuk terus meningkatkan dan memastikan, bahwa RS Kandou memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk pasien kami,” ungkap Direktur Utama RSUP Kandou Manado, Dr dr Ivonne Elisabeth Rotty MKes didampingi Dewan Direksi.
Dengan akan beroperasi Fasilitas Poliklinik
Kedokteran Nuklir di RSUP Kandou Manado dapat mengurangi antrean panjang pasien kanker dan memenuhi permintaan yang meningkat akan layanan medis yang handal bagi masyarakat.
(sbc)
Komentar