MANADO – Sejumlah civitas Unsrat menilai Kemendikbudristek membiarkan konflik kepentingan terjadi di lingkup Unsrat, sehingga diduga menjadi salah satu faktor penyebab pemilihan sejumlah Dekan berakhir di meja hijau.
Satu isu yang dikemukakan dan diuraikan oleh civitas adalah tentang pembiaran Kemendikbudristek terhadap situasi konflik kepentingan di pimpinan Unsrat.
Konflik kepentingan itu, menurut mereka, semakin terlihat dalam beberapa kesempatan. Contohnya adalah ketika Rektor menabrak aturan statuta terkait pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kesehatan Masyarakat.
“Ada potensi konflik kepentingan di sana, terutama kalahnya Rektor dalam putusan banding di PTTUN Manado yang memutuskan menguatkan putusan PTUN Manado yang digugat, dosen Theresia Kaunang,” ungkap sejumlah dosen yang meminta namanya tidak diberitakan, Jumat (09/02/2024).
“Bukan tidak mungkin praktik penyalahgunaan kewenangan semakin marak terjadi dan faktanya Kemendikbudristek membiarkannya,” lanjut mereka.
Mereka menyatakan konflik kepentingan di kalangan pimpinan Unsrat tidak bisa dianggap remeh. Sebab menurut mereka, situasi seperti itu sangat rentan dan menjadi celah korupsi.
“Apabila kita mengamini bahwa konflik kepentingan merupakan pintu masuk korupsi, perkara ini seharusnya ditanggapi dengan serius,” ucap mereka.
Mereka juga mempertanyakan terkait penanganan yang dilakukan Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam melalui Inspektorat Jenderal kementerian terkait pelanggaran statuta oleh Rektor Unsrat, Berty Sompie.
“Sudah ada putusan Pengadilan, tapi masalah tersebut seakan disembunyikan Plt Dirjen Diktiristek dan Sekjen Kemendikbudristek,” tambah mereka.
Sementara itu baik Dirjen dan Rektor Unsrat sampai berita ini diturunkan belum merespon konfirmasi media ini.
(bil)
Komentar