Ambil Paksa Jenazah Covid-19 dari Ambulans, Delapan Orang Jadi Tersangka

Nasional323 Dilihat

SULUTBICARA.com – Delapan orang pasca insiden penghadangan dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Maluku pada Jumat 26 Juni 2020 lalu telah berhasil diamankan.

Peti jenazah yang ditinggalkan setelah jenazah covid-19 diambil paksa.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang, seperti dikutip pikiranrakyat.com, mengatakan delapan orang yang terdiri dari enam pria masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, serta NI dan YN yang merupakan dua orang wanita, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolresta menjelaskan, bahwa delapan tersangka ini dijerat telah melanggar pasal 214 KUHPidana juncto pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Seperti diketahui, tim gugus tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19 tiba-tiba dicegah sekelompok orang saat mobil ambulans yang membawa jasad HK.

“Ada delapan orang warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Kapolresta Leo, di Ambon pada, Sabtu 27 Juni 2020.

Satreskrim Polresta Pulau Ambon bersama Satintelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku penghadangan yang semula hanya satu orang berinisial AM.

Polisi yang turun ke lokasi kejadian memeriksa tiga orang saksi, menganalisa video dan medsos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, akhirnya pihak polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penolakan jenazah yang akan dimakamkan secara protokol kesehatan penanganan Covid-19.(red/*)

Komentar