Buntut Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hukum Tua Sea Dilaporkan ke Polda Sulut

MANADO, SULUTBICARA.com – Mantan Hukum Tua desa Sea Jus Hendrik Sasuwuk melaporkan Hukum Tua desa Sea James Royke Sangian di Polda Sulut, Jumat (17/09/2021). Sangian dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dengan laporan nomor: STTLP/437.a/IX/2021/SPKT/POLDA SULUT.

Pengacara pelapor, Simbri Leke, mengatakan pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh James Royke Sangian saat memberikan sambutan pada acara penghiburan tanggal 29 Agustus 2021 di desa Sea.

“Kita buat laporan polisi yang langsung dilaporkan Jus Hendrik Sasuwuk, terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik di depan umum. Terlapor adalah JRS,” kata Leke di Polda Sulut.

Leke juga menjelaskan secara rinci bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan oleh JRS terhadap kliennya itu. Leke menyebut kliennya mendapat sentimen yang buruk di masyarakat akibat perbuatan JRS.

“Akibat dari perbuatan terlapor, klien kami mendapat image yang buruk di tengah masyarakat karena dituduh terlibat dalam pembuatan surat pernyataan over garapan tersebut. Nyatanya pada surat yang dimaksud terlapor, sama sekali tidak tercantum nama klien kami,” tegasnya.

Buntut dari pencemaran nama baik yang dilakukan Hukum Tua desa Sea, membuat anak dari klien kami menjadi emosi.

“Inilah yang menjadi pememicu anak klien kami, yang merupakan Kasat Sabara Mitra meluapkan emosinya di Kantor desa Sea belum lama ini. Apalagi, istri JRS saat kejadian mencoba menyerang anak klien kami dengan kayu. Namun anehnya video CCTV di Kantor desa dipotong agar peristiwa pengancaman istri terlapor tidak nampak,” tegasnya.

(sbc/*)

Komentar