MANADO, SULUTBICARA.com
Dunia pendidikan di Indonesia dihebohkan dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Orang nomor satu di Unila tersebut diduga terlibat suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun ajaran 2022/2023.
Akibatnya, masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat mengusut penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) pada tahun ajaran 2022/2023.
“Coba cek di Fakultas Kedokteran, Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Fakultas Hukum. Ada yang tidak tes tiba-tiba masuk di portal. Ini kan aneh. Coba periksa handphone Rektor dan Dekan, pasti ada pesan titipan untuk masuk di Unsrat,” ungkap masyarakat yang meminta nama mereka tidak diberitakan, Rabu (31/08/2022).
Dia juga menyampaikan bahwa untuk masuk di Fakultas Kedokteran itu murah. “Yang mahal itu kalau ada mahasiswa titipan,” sindirnya.
Ia pun berharap dugaan korupsi yang ditangani pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang telah di SP3 diambil alih KPK. Menurutnya, pengembalian uang hasil korupsi kepada negara tidak menghapus perbuatan pidananya.
“Jika kerugiannya dikembalikan hanya akan berpengaruh pada pengurangan hukuman pidananya saja, tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya dan meskipun dikembalikan proses pidana tetap harus dilakukan. Untuk itu, penangkapan Rektor Unila berawal dari laporan masyarakat. Jadi, kami berharap keluhan kami ini ditindaklanjuti KPK,” harapnya.
Sementara itu, pihak Unsrat melalui Humas Daniel Pangemanan SH MH membantah tudingan masyarakat, dia menjelaskan bahwa pemberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena masih berstatus Satker PTN BLU, berbeda dengan UGM, UI dan Unhas yang merupakan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTBH).
“Penetapan UKT bervariasi berdasarkan pendapatan orgtua mahasiswa yang menginpun data di sistem portal Unsrat. Berdasarkan data yang diinput mahasiswa secara kumulatif, data semua secara otomatis sistem yang membaca dan menetapkan besaran UKT mahasiswa,” jelasnya.
“Artinya besaran UKT mahasiswa berdasarkan data pendapatan dan kepampuan ekonomi orangtua mahasiswa yang di input oleh mahasiswa sendiri, sehingga secara otomatis regulasi dalam sistem keluar besarannya UKT mahasiswa,” tambahnya.
(bil)
Komentar