Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Manado Periksa Rektor Unima

Uncategorized366 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado akhirnya memeriksa Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Julyeta Paulina Amelia Runtuwene (JPAR) selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang balihonya dianggap telah mempublikasikan diri sebagai bakal calon (bacalon) Walikota Manado, Rabu (12/08/2020).

Selama dua jam, dihadapan tiga Komisioner Bawaslu Manado seperti Taufik Bilfaqih, Marwan Kawinda dan Heard Runtuwene, istri Walikota Manado ini diminta keterangan terkait banyaknya baliho di Kota Manado yang memuat dirinya sebagai bakal calon walikota.

Menurut Bilfaqih, pertanyaan utama dari Bawaslu terkait keberadaan baliho yang memajang foto dan namanya selaku bakal calon walikota. “Ya, pertanyaan pokok Kita terkait klarifiasi beliau mengenai baliho-baliho itu,” tukas Koordinator Divisi Pengawasan tersebut.

Taufik melanjutkan, bahwa sejauh ini balon yang digadang-gadang berpasangan dengan Harley Mangindaan ini mengaku semua baliho yang berada di ruas-ruas Kota Manado adalah benar atas sepengetahuannya. Namun, Ia menampik bahwa pemasangan baliho yang menyatakan diri sebagai bacalon tanpa sepengetahuannya.

“Memang, menurut beliau, baliho yang ada tulisan calon walikota itu aksi euforia para pendukungnya. Tetapi, semua harus kita dalami lagi untuk memastikannya,” lanjut Bilfaqih.

Koordinator Divisi Hukum, Marwan Kawinda menambahkan bahwa semua proses akan terus dilanjutkan sampai dengan pleno. “Kita sudah dapat keterangan. Berikut Kita juga meminta JPAR agar menghubungi warga yang telah memajang balihonya untuk ditertibkan sendiri,” tegasnya.

Diketahui, seorang PNS tidak dibenarkan mempublikasikan diri sebagai bacalon sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nonor 42 tahun 2014 tentang kode etik PNS.

(sbc/adm)

Komentar