Flora Kalalo Dianulir, Senat dan Panitia Pilrek Unsrat Dinilai Terapkan Standar Ganda

MANADO, SULUTBICARA.com

Panitia pemilihan rektor (Pilrek) dan pimpinan Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Selasa (15/11/2022) membuat kejutan kepada masyarakat Sulawesi Utara (Sulut). Bagaimana tidak, Dr Flora Kalalo SH MH yang pada pemilihan pertama lolos sampai pada tahap pemilihan, kini digugurkan panitia dan pimpinan senat.

Sejumlah civitas pun menduga panitia dan pimpinan senat memainkan praktik standar ganda kepada mantan Dekan Fakultas Hukum dan Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum ini.

“Yang sebelumnya tidak memenuhi syarat, kini masuk dan yang sebelumnya memenuhi syarat kini digugurkan! Ada apa dengan panitia dan pimpinan senat? Apakah seorang Plt Dirjen Dikti berhak membuat kebijakan yang melanggar Undang undang?,” tegas beberapa senat yang meminta nama mereka tidak diberitakan.

“Anehnya lagi 3 orang Kemendikbudristek mengintervensi rapat pleno senat. Padahal seharusnya, rapat pleno tidak bisa dihadiri mereka yang di luar anggota senat. Pimpinan senat tak memberikan kesempatan Flora Kalalo memberikan klarifikasi, karena bukan senat, tapi mereka yang dari Kementerian diberikan kesempatan, bahkan hasil diputuskan oleh mereka. Yang jadi pertanyaan mereka (pegawai Kementerian, red) diundang siapa?,” tanya mereka.

Sementara itu, Flora Kalalo mengaku sampai saat  ini belum mendapatkan keputusan resmi dari panitia dan Ketua Senat. “Tadi saya telah menemui Ketua Senat guna meminta kepastian hukum berupa surat keterangan yang menyatakan saya tidak memenuhi syarat oleh panitia. Namun, beliau mengatakan surat keterangan tersebut tidak ada, nyatanya surat tersebut telah beredar di medsos. Jadi, ini ada apa?,” tanya Flora Kalalo, Selasa (15/11/2022).

Menurutnya, sanksi sedang yang merupakan dasar digugurkan dirinya oleh panitia telah diklarifikasi melalui surat keterangan ketika mendaftar sebagai bakal calon rektor Unsrat.

Dia menjelaskan berdasarkan Undang Udang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan diatur tentang upaya administratif Bab X bagian kesatu umum pasal 75: (1) Warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintah atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. (2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri, atas: a. keberatan dan b. banding.

Jo. Pasal 1 angka 8 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS: “Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya”.

Jo. Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administratif pemerintah:

(1) Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan.

(3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan.

(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

(5) Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.

(6) Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

“Jadi, ketika keberatan saya tidak ditanggapi oleh Kementerian dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja, maka sanksi yang diberikan kepada saya tidak berlaku lagi,” jelasnya merujuk ke UU yang merupakan dasar dari segala atauran di Republik Indonesia.

Menurutnya, senat telah mengabaikan peraturan Undang Undang yang berlaku. Bahkan dirinya tak diberi ruang untuk menjelaskan langkah hukum apa yang telah dirinya tempu terkait sanksi sedang yang diberikan Kementerian. “Ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap saya, hak konstitusional saya dirampas. Jika Undang Undang yang merupakan landasan hukum tidak menjadi dasar keputusan panitia dan pimpinan senat, lantas bagaimana kita menegakkan aturan?,” tanya dirinya.

Sebelumnya, Ketua Senat Akademik Unsrat Prof Dr Paulus KinDangen SE SU MA didampingi Sekretaris Senat Akademik Unsrat Prof Jimmy Posangi dan Humas Unsrat Dr Max Rembang secara resmi menjelaskan telah ditetapkan 4 bakal calon Rektor Unsrat Periode 2022-2026. Diantaranya Dekan Fakultas Teknik Prof Dr Fabian Manoppo MAgr, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Dr Octovian  Sompie MEng, Ketua LPPM Unsrat Prof Dr Jefrey Kindangen DEA dan Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Ir Grevo Gerung MSc. Sedangkan Dr Flora Kalalo SH MH yang sebelumnya pada pilrek sebelumnya sampai pada tahapan pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia dan pimpinan senat.

“Yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena tengah menjalani sanksi sedang,” ungkap ketiganya tanpa merinci penyebab diberikan sanksi oleh Kementerian.

(bil)

Komentar