Marak Baliho ASN Sebagai Kandidat, Bawaslu Manado: Kita Proses

Headline368 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 ini akan memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon pada September nanti. Setiap partai politik (parpol) dan figur-figur yang akan bertarung kini tengah gencar dalam melakukan komunikasi, konsolidasi dan beragam kegiatan demi memantapkan pengusungan calon.

Selain itu, parpol dan para kandidat mempublikasikan diri melalui baliho, spanduk bahkan billboard. Di Manado, pemandangan kota saat ini begitu dihiasi dengan baliho para kandidat yang digadang-gadang akan bertarung pada pilkada 2020.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado, Taufik Bilfaqih membeberkan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang identitasnya dipajang sebagai kandidat pemilihan walikota dan wakil wali kota. Menurutnya, tindakan ASN mempublikasikan atau dipublikasikan sebagai calon kepala daerah tersebut bertentangan dengan kode etik.

“Kita bisa lihat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nah, poin penting diantaranya adalah PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,” pungkasnya, Sabtu (08/08/2020).

Dia melanjutkan, terhadap adanya ASN balihonya marak sebagai kandidat pada pilkada 2020 itu telah dilayangkan surat himbauan.

“Kita sudah surati ya. Bawaslu juga sudah menginstruksikan kepada jajaran agar menginventarisir baliho-baliho kandidat yang berstatus ASN. Kemudian akan Kita panggil untuk dimintai klarifikasi,” tambahnya.

Diketahui, konsekuensi hukum bagi ASN yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dicantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tersebut berupa sanksi moral dan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Yang jelas Kita proses. Soal sanksi, itu bukan ranah Bawaslu. Kita berwenang untuk laporkan ke Komisi ASN. Namun, itu setelah benar-benar Kita anggap sebagai pelanggaran. Makanya penting untuk Kita panggil klarifikasi,” tutup Bilfaqih.

(adm/sbc)

Komentar