Menakar Program 10.000 PAHAM, untuk Warga Miskin Atau Tim Sukses?

Uncategorized395 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Manado, Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) yang memiliki program 10.000 rumah tanpa bank, tanpa uang muka, tanpa sita, dan tanpa BI Checking mulai dipertanyakan masyarakat.

Pasalnya, dalam video berdurasi 3.50 menit, calon wakil walikota Manado Harley Mangindaan menyampaikan bagaimana realisasi program tersebut. Ai dengan menggunakan pakaian warna hitam dan topi warna putih, Ai mengatakan hanya 10.000 orang pengumpul terbanyak yang mendapatkan 10.000 rumah tersebut.

“Siapa yang paling banyak mengambil orang mengumpulkan data, dia yang akan didahulukan untuk mendapatkan rumah,” terang Mangindaan dalam video tersebut.

Menanggapi pernyataan tersebut, sejumlah warga Manado mempertanyakan realisasi program tersebut. Menurut mereka, jika menyimak pernyataan mantan wakil walikota saat menjelaskan bahwa yang diprioritaskan tim sukses, bukan keluarga tidak mampu.

“Program sosial itu yang berhak menerimanya dari keluarga miskin dan bukan untuk keluarga yang mampu ekonomi, apalagi tim sukses,” tukas Andre Sondakh warga Malalayang, Senin (23/11/2020).

“Tentunya ada beberapa syarat yang harus disiapkan, yaitu penerimanya harus masyarakat yang tergolong miskin dan belum memiliki rumah,” tambahnya.

Diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki program meningkatkan kualias rumah agar layak dihuni Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, Kementerian PUPR membagi program menjadi dua bagian, yakni peningkatan kualitas rumah dan pembangunan rumah baru.

Selain MBR, syarat lainnya penerima bantuan BSPS atau bedah rumah antara lain:

Berikut sejumlah persyaratan menerima rumah gratis oleh pemerintah pusat.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga.

2. Memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah.

3. Tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah.

4. Belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis.

5. Memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi.

6. Bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng.

Setelah memenuhi syarat, masyarakat yang bisa mendaftar melalui Pemerintah Daerah dengan mengajukan permohonan ke Kepala Desa yang nantinya akan dikoordinir oleh Bupati, Wali Kota atau Gubernur.

Selanjutnya dapat mengusulkan lokasi penerima Program BSPS kepada Kementerian PUPR dan akan diverifikasi secara berjenjang.

(jnp/medcom.id)

Komentar