MK Resmikan Ruangan Vicon dan Smartboard Mini Courtroom Fakultas Hukum Unsrat

MANADO, SULUTBICARA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) meresmikan fasilitas baru berupa Ruangan Vicon dan Pemanfaatan Smartboard Mini Courtroom Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Jumat (12/11/2021).

Selain meresmikan sarana tersebut, Hakim MK YM, Dr Manahan MP Sitompul SH MHum juga memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat.

Kegiatan yang dilaksankan secara daring dan luring di Fakultas Hukum Universitas Unsrat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para Mahasiswa tentang hak-hak konstitusional warga negara ditengah Pandemi dan perlindungan hukum oleh negara terkait hak-hak warganegara di tengah Pandemi.

Dekan Fakultas Hukum Unsrat, Dr Flora Pricilla Kalalo SH MH menjelaskan bahwa kerjasama antara MK dan FH Unsrat telah dilakukan sejak tahun 2008.

Menurutnya, bentuk kerjasama yang dijalani seperti penempatan peralatan video conference, pembentukan kajian konstitusi yang salah satu kegiatannya adalah memberikan pemahanan kepada masyarakat umum tentang konstitusi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui media elektronik yaitu melalui Radio Republik Indonesia.

“Dengan adanya peralatan video conference Mahkamah Konstitusi sangat membantu Fakultas Hukun Unsrat untuk pengembangan dan pendidikan hukum sesuai Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, dimana diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan education 4.0,” tukas Kalalo.

Dikatakanya, Merdeka Belajar merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

“Sebagai Dekan Fakultas Hukum Unsrat berterima kasih atas kepercayaan yang masih diberikan oleh Mahkamah Konstitusi untuk pemanfaatan perangkat baru video conference dalam bentuk smart board yang juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan akademik,” ungkapnya.

Sementara itu, Hakim MK YM, Dr Manahan Malontinge Pardamean SitompulSH MHum dalam pemaparannya menyatakan “Perlindungan hak warganegara di masa pandemi, merupakan kewajiban dari pemerintah, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alenia IV, yaitu negara melindungi segenap bangsa negera dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Artinya negara telah diberi beban konstitusi untuk menjalankan tujuan negera tersebut, maka Mahkamah berperan melindungi hak konstitusi warga negara. Oleh karena peran melindungi warga negara, sepanjang berbentuk Undang-undang merupakan wilayah Mahkamah Konsitusi dan produk hukum di bawah undang-undang menjadi wilayah kewenangan Mahkamah Agung,” tegas Hakim Konsitusi ini.

“Harapan yang besar kepada FH Unsrat sebagai perpanjangan tangan MK dalam perlindungan hak konstitusional bagi seluruh Warga Negara Indonesia. FH Unsrat dan MK dapat tetap terjalin kerjasamnya dan kedepan akan ada kegaitan-kegiatan bersama MK,” tutupnya.

Dalam kegiatan kuliah umum yang dikemas dalam bentuk diskusi ini, mendapat respon positif dengan pertanyaan-pertanyaan kritis dari peserta kuliah umum.

(sbc/*)

Komentar