Prof Sondakh: Tidak Etis Rektor Melantik dengan Status Dirinya hanya Diperpanjang

MANADO, SULUTBICARA.com

Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) periode 2003-2008 Prof Dr Ir Lefrand Winston Sondakh MEc menilai tidak etis tindakan Rektor Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA melakukan pelantikan pejabat dengan status hanya diperpanjang Kemendikbudristek.

“Setahu saya, di zaman saya selaku Rektor Unsrat periode 2003-2008, sebagai Plt saya tidak diperkenankan melakukan mutasi dan membuat kebijakan/aturan baru. Rasanya tdak etis melantik, sementara posisinya hanya diperpanjang,” ungkap Prof Sondakh kepada media ini, Senin (12/09/2022).

Dia menjelaskan, sebagai seorang pemimpin, Rektor harus menjalankan prinsip Good Governance, Law supremacy Participation/Democracy/Transparency dan Accountability  Efficiency.

“Tapi itu aturan lama di Unsrat waktu belum berstatus BLU. Sekarang aturan  rupanya sudah berubah. Perpanjangan masa jabatan Rektor yang sudah berakhir periodenya dapat saja dilakukukan Mendikbudristek tanpa harus mendengar dan meminta persetujuan Senat. I am not sure. God Save Unsrat,” jelasnya.

Dari informasi yang diterima media, Rektor Unsrat  mulai mempersiapkan pelantikan dibeberapa fakultas yang sebelumnya pada pemilihan Dekan dihasilkan lewat aklamasi.

“Pemimpin harus principles kebebasan akademik dan critical thinking yang creative constructive dan kebebasan Mimbar akademik yang responsif,” tambah Prof Sondakh.

Diketahui Rektor Unsrat Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA, Kamis (08/09/2022) melantik beberapa pejabat dilingkup Unsrat seperti Ketua dan Sekretaris Lembaga, Direktur Pascasarjana, Ketua Senat Fakultas Teknik, Anggota Senat Fakultas Kedokteran dan Anggota Senat FMIPA.

(bil)

Komentar