Samakan Pemahaman, KPU Sulut Gelar Internalisasi PKPU 7 Tahun 2022

Legislatif549 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, tahapan Pemutakhiran data pemilih siap dilaksanakan. Itulah sebabnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melakukan Rapat Internalisasi dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara, di Kota Tomohon (Sky Cafe & Lounge), Selasa (27/12/2022).

 

Rakor dibuka oleh

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, SDM Amrain Razak menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut guna mendapatkan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Ditambahkan, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lanny Ointu bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Ointu meminta KPU Kabupaten/Kota aktif memberikan pendapat dan pandangannya terhadap PKPU 7 jika ada pasal yang terindikasi akan multi tafsir hingga pemahaman semua Kabupaten/Kota tidak berbeda.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi,  Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara serta sebagai narasumber Ketua Dept Politik & Ilmu Pemerintahan UNDIP Nur Hidayat Sardini

(don/*)

Komentar