Senator Maya Rumantir Pertanyakan SK Perpanjangan Jabatan Rektor Unsrat

JAKARTA, SULUTBICARA.com

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mempertanyakan sikap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam memberikan SK perpanjangan masa jabatan Rektor Unsrat yang terkesan dipaksakan.

Berbagai polemik, seperti beberapa kasus yang ditangani Kepolisian, Kejaksaan, Komnas HAM bahkan kegagalan pemilihan Pilrek Unsrat periode 2022-2026 merupakan bukti kegagalan Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc PhD dalam memimpin Perguruan Tinggi kebanggan masyarakat Sulawesi Utara tersebut.

Senator asal Sulut (DPD) RI Maya Rumantir mempertanyakan kebijakan Kemendikbudristek yang terkesan memaksakan perpanjangan masa jabatan Rektor tanpa meminta masukan seluruh anggota Senat Unsrat yang meminta pejabat pelaksana (Plt) Rektor yang netral.

“Posisi yang tidak netral itu akan menjadi potensi konflik. Harus cari yang sejuk dan netral, tanpa dapat diintervensi oleh pihak manapun, apalagi menari di atas kebohongan, ketidakadilan, dan tidak berperikemanusiaan. Nilai-nilai tersebut jika dilanggar berarti telah menyimpang dari nilai-nilai luhur Pancasila,” tegas Rumantir saat dihubungi, Sabtu (10/09/2022).

“Perbuatan semacam ini tidak dapat dibiarkan terjadi apalagi sekelas Perguruan Tinggi yang sejatinya menjadi tempat mempersiapkan barisan generasi penerus harapan masa depan bangsa,” tambah wakil rakyat yang paling peduli dengan pendidikan.

Diketahui,Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan SK nomor 42727 /MPK.A/KP.07.00/2022 tertanggal 27 Juni 2022 yang menetapkan, perpanjangan masa jabatan Ellen Kumaat sebagai Rektor Unsrat terhitung mulai tanggal 29 Juni 2022 hingga ada pelantikan Rektor yang baru.

(bil)

Komentar