Soal Hutan Kolongan, Tiga Mantan Hukumtua Sea Bantah Pernyataan Hukumtua Roy Sangian

Headline, Legislatif465 Dilihat

SEA, SULUTBICARA.com – Sejumlah mantan Hukumtua Desa Sea membantah bahwa hutan yang telah menjadi milik PT Bangun Minanga Lestari (BML) untuk pembangunan jalan masuk perumahan Griya Sea Lestari 5 seperti yang disampaikan Hukumtua Roy Sangian yang menyebut lahan tersebut adalah perkebunah pisang dan kelapa.

Mantan Hukumtua Jus Hendrik Sasuwuk mengatakan sejak dirinya menjabat lokasi tersebut merupakan hutan adat, sehingga jika dikatakan lokasi tersebut perkebunan pisang dan kelapa itu tidak benar.

“Kenapa nanti sekarang mengatakan itu bukan hutan? Dilokasi tersebut juga pernah dipasang papan dilarang menebang karena hutan, belum lagi ada masyarakat yang pernah berurusan dengan pihak kepolisian karena memotong pohon yang telah tumbang dilokasi tersebut. Apa bukti-bukti yang ada belum cukup untuk memastikan lokasi tersebut adalah hutan?” tanya Sasuwuk dikediamannya di Desa Sea Jaga III, belum lama ini.

Senada disampaikan mantan Hukumtua Johan Pontororing. Menurutnya, hutan lindung dan daerah resapan mata air tidak bole dibongkar.

“Soal penjualan perkebunan oleh masyarakat itu adalah hak mereka, tapi tidak bole membongkar hutan lindung, apa lagi jika dampaknya sampai ke mata air. Itu bukan hanya masyarakat saat ini yang pakai, tapi anak cucu kita nanti,” terang Pontororing.

Dia pun mewanti wanti terkait rencana pembangunan perumahan yang memiliki luas sekitar 30 hektar lebih yang membentang di atas pemukiman warga Jaga 1 sampai Jaga 6 dari total 7 Jaga yang ada di Desa Sea.

“Sedangkan belum ada pembongkaran telah terjadi banjir, apalagi ini memang terang-terang telah dibongkar. Saya pikir baik pemerintah, masyarakat dan pengembang harus duduk kembali untuk memikirkan apa yang akan terjadi kedepan, bukan cuma saat ini. Terlebih hutan lindung itu harus dikembalikan batas-batasnya,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Hukumtua Ronny Tulangouw mengatakan bahwa lokasi perumahan dengan lokasi mata air Kolongan tidak sampai 200 meter. Dibantu beberapa organisasi lingkungan dengan menggunakan alat ukur yang biasa digunakan oleh pemerintah, dia menjelaskan bahwa lokasi perumahan berpotensi menyebabkan mata air Kolongan rusak.

“Jarak mata air hanya 178, 61 meter dari pojok sederetan lubang Ipal perumahan dan 187, 50 meter tegak lurus dengan mata air tepat di patok. Serta 169, 25 meter dari mata air sampai pojok lahan hutan yang digusur untuk pelebaran jalan masuk. Saya pikir narasi 207 meter sengaja dibangun untuk memuluskan pembangunan perumahan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, dikutip dari beberapa portal berita,  Hukumtua Desa Sea Roy Sangian bersikeras bahwa jarak pembangunan perumahan dan mata air Desa Sea aman dan tidak ada pencemaran.

“Perumahan dan mata air yang ada jaraknya 207 meter, sedangkan jarak amannya adalah 200 meter, sehingga itu sudah berdasarkan sesuai aturan dan aman,” tambah Hukumtua.

Dia juga menambahkan bahwa lokasi pembuatan perumahan merupakan lokasi perkebunan masyarakat bukan hutan.

“Lokasi pembangunan perumahan tersebut merupakan lokasi perkebunan pisang dan kelapa dari masyarakat dan itu bukan hutan lindung,” tutur Sangian.

(SBC)

Komentar